Sekjen PKS Kecewa MK Tolak Gugatan PT 20%: Tidak Dilakukan Pendalaman

Sekjen PKS Kecewa MK Tolak Gugatan PT 20%: Tidak Dilakukan Pendalaman

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 18:47 WIB
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar (Rolando-detikcom)
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar menyampaikan kekecewaan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan parpolnya. Habib menilai MK tak melakukan pemeriksaan pendalaman atas gugatan itu.

"Sebagai pemohon, kami menghormati putusan MK, meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman," kata Habib kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Habib menyatakan ada puluhan kelompok dari elemen masyarakat yang turut mengajukan gugatan itu. Hal itu, sebutnya, menunjukkan gugatan PKS mendapat dukungan dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK, ini menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan gugatan itu sebetulnya bisa diterima dari sisi legal. Selain itu, menurutnya, konten gugatannya dinilai baik oleh MK.

ADVERTISEMENT

"Ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK. Karena sebenarnya dari sisi legal standing gugatan PKS dinyatakan dapat diterima. Selain konten gugatannya pun dinilai baik oleh MK," kata dia.

Seiring dengan putusan penolakan itu, Habib mengatakan upaya mengubah syarat ambang batas pengusungan capres sebesar 20% itu hanya bisa dilakukan di DPR. Dia melihat upaya lewat jalur ini punya tantangan tersendiri.

"Artinya, secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri ke depan," ujarnya.

"Kita harus terima realitas politik bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke pilpres," imbuh dia.

MK Tolak Gugatan PKS

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). MK menyatakan PT 20 persen konstitusional.

"Menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube, Kamis (29/9/2022).

Permohonan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu serta jajaran pengurus PKS, Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri. Terhadap putusan itu, hakim konstitusi Soehartoyo dan Saldi Isra menyatakan dissenting opinion. Soehartoyo menilai pemilu tidak perlu ada presidential threshold.

Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold 20 persen diturunkan menjadi 7-9 persen. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka.

"Menurut MK, hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut."

Berdasarkan catatan detikcom, gugatan serupa pernah diajukan puluhan kali dan kandas. Berikut ini sebagian daftar gugatan di antaranya yang semuanya berakhir kandas:

1. PBB diwakili oleh Ketumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. Hasil ditolak untuk seluruhnya.
2. Pimpinan DPR RI, yaitu Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Dr. H. Mahyudin ST. MM, dan Sultan Baktiar. Hasilnya tidak diterima.
3. Pemohon: Lieus Sungkharisma. Putusan MK: Tidak dapat diterima
4. Pemohon: Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, SH., MH, Fahira Idris, SE., MH. Putusan MK: Tidak dapat diterima
5. Pemohon: Ikhwan Mansyur Situmeang. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
6. Pemohon: Ferry Joko Yuliantono SE AK. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
7. Pemohon: H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H. Fachrul Razi, M.I.P. Putusan MK: Tidak dapat diterima
8. Pemohon: Gatot Nurmantyo. Putusan MK: Tidak dapat diterima
9. Jaya Suprana, hasilnya tidak diterima.
10. Partai Ummat. MK menyatakan tidak dapat menerima.
11. Rizal Ramli. MK menyatakan tidak menerima permohonan itu.

(fca/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads