Apa itu KDRT? Artis Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan KDRT. Lesti Kejora membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan.
KDRT singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. KDRT merupakan tindak kekerasan yang banyak terjadi di ranah personal berbasis gender. KDRT merupakan tindakan melawan hukum dan telah diatur dalam undang-undang.
Lantas apa yang dimaksud dengan KDRT dan apa penyebabnya? Untuk mengetahui lebih lanjut seputar KDRT, simak informasi lengkapnya berikut ini
Apa itu KDRT? Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kepanjangan KDRT adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga. KDRT artinya suatu tindak kekerasan yang berbasis gender yang terjadi di ranah personal, sebagaimana dilansir situs Konas Perempuan. Pengertian arti KDRT ini selaras dengan dasar hukum KDRT yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam Pasal 1 UU PKDRT disebutkan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Apa Dasar Hukum Tindak KDRT di Indonesia?
Dasar hukum KDRT adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam UU tersebut disebutkan, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Tujuan dibentuknya UU PKDRT adalah:
- Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
- Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
- Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
- Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Apa yang dimaksud dengan KDRT dan Penyebabnya?
Melansir dari situs resmi Komnas Perempuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku biasanya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban. Misalnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, kekerasan oleh ayah terhadap anak, kekerasan oleh paman terhadap keponakan, atau kekerasan oleh kakek terhadap cucu.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga dapat terjadi dalam hubungan pacaran, atau dapat juga dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT dimaknai pula sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Apa itu KDRT dan Contoh Bentuk Tindak KDRT?
Tindak kekerasan apa saja yang termasuk dalam KDRT? Dalam Pasal 5 UU PKDRT disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan berikut ini.
Bentuk-bentuk kekerasan termasuk KDRT adalah:
- Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
- Kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
- Kekerasan seksual: pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga.
- Penelantaran rumah tangga: perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.
Demikian penjelasan tentang apa itu KDRT yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta informasi terkait dasar hukum, bentuk kekerasan hingga hukuman bagi pelaku KDRT.
Simak video 'Polisi Segera Panggil Rizky Billar Terkait Laporan KDRT Lesti Kejora':
(wia/imk)