DPR RI menyetujui RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Revisi UU MK ini disetujui menjadi RUU inisiatif DPR.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2022-2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Rachmat Gobel turut hadir dalam rapat ini. Pengambilan keputusan itu diawali dengan penyerahan pandangan oleh masing-masing fraksi di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiap perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR. Dasco selaku pimpinan rapat kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi terkait revisi UU MK tersebut.
"Dengan demikian, kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Dasco kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Diketahui, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati harmonisasi RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/9).
Lihat juga video 'RUU KIA soal Cuti Melahirkan 6 Bulan Sah Jadi Usul Inisiatif DPR':