Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Terdampak Bendung Bener (Masterben) Purworejo, Jawa Tengah, menggelar doa bersama agar permasalahan yang dihadapi selama ini segera menemukan titik terang. Doa bersama itu juga digelar sebagai rasa syukur lantaran Hakim Agung Sudrajad Dimyati dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Acara digelar di area pembangunan Bendungan Bener, Desa Nglaris, Kecamatan Bener, Purworejo, Rabu (28/9/2022) kemarin. Hingga saat ini, diketahui masih ada sekitar 176 bidang tanah milik warga terdampak pembangunan Bendungan Bener yang masih bermasalah di area itu.
Warga memperjuangkan tuntutan nilai ganti rugi yang wajar, mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang dimenangkan warga, hingga Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang menguatkan putusan PN Purworejo. Namun pihak tergugat kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya warga kalah. Hingga kini, warga masih terus berupaya tuntutan mereka terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya ya selamatan, istilahnya berdoa bersama supaya putusan PMH (perbuatan melawan hukum) segera terealisasi," kata Koordinator Masterben, Eko Siswoyo, saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/9).
Beberapa waktu lalu, muncul berita Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati ditangkap oleh KPK. Diketahui, Sudrajad Dimyati adalah salah satu hakim yang menangani perkara kasasi soal ganti rugi warga terdampak proyek Bendungan Bener.
"Salah satu hakim itu kan dia (Sudrajad Dimyati) yang menangani kasasi sehingga warga kalah. Ndelalah keciduk (Tak disangka terjerat) KPK. Kalau dari segi etika kan kurang apik (bagus) lah, istilahe wong (istilahnya orang) susah kok disyukuri. Tapi ya wis (ya sudah) lah, rapopo (tidak apa-apa) itu keinginan warga, jadi ini sekaligus syukuran warga terdampak Bendungan Bener atas ditangkapnya hakim Sudrajad Dimyati oleh KPK," terangnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak video 'Mahfud Md: Upaya Pemberantasan Korupsi Banyak Gembos di MA':