Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, mengapresiasi rampungnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan kasus obstruction of justice. Dia mengaku menghargai sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang dinilainya bekerja profesional, tegas dan responsif.
"Polemik kasus Sambo sesegera mungkin akan berakhir, karena Kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas kasus Sambo telah P-21 dan dengan formal Surat Dakwaan siap dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan yang fairness and justice," ujar Indriyanto dalam keteranga tertulisnya, Kamis (29/9/2022).
"Dan kasus Sambo ini memang dibuat secara kumulatif menjadi dua dakwaan, yaitu tentang (perencanaan) Pembunuhan dan tentang Obstruction of Justice," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indriyanto tak hanya mengapresiasi Kapolri, namun juga jajaran Polri yang menangani kasus ini. Menurutnya, tuntasnya tahap penyidikan kasus Ferdy Sambo merupakan bentuk proses hukum yang bebas intervensi.
"Dengan pelimpahan dan penerimaan berkas perkara sebagai P-21 ini, saya menghargai pola kerja profesional, tegas dan responsif Kapolri dan jajaran Polri, yang berhasil menyelesaikan kasus Sambo ini dan ini menunjukan bahwa Polri tetap independen dan lepas dari bentuk intervensi apapun dalam proses penegakan hukum kasus Sambo ini," ungkap Indriyanto.
Dia pun menyinggung proses sidang kode etik profesi yang terus digelar Polri dalam rangka menjatuhkan sanksi pada oknum-oknum yang membantu kejahatan Ferdy Sambo. Menurutnya Polri membuktikan institusinya independen dan bekerja dengan pola sinergitas yang terintegrasi dengan Kejaksaan Agung.
"Pengajuan para terduga dalam pelanggaran etik maupun dugaan pelanggaran hukum, menunjukkan bahwa Polri sungguh sebagai Independent of Law Enforcement Official, dan sekaligus menunjukan pola kerja sinergitas yang terintegratif dengan Kejaksaan Agung sebagai representatif negara dalam kerangka penunututan hukum kasus ini," tutur Indriyanto.
Simak pernyataan selengkapnya Indriyanto Seno Adji di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Berkas Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Lengkap!':
Dia melanjutkan, proses peradilan yang adil menurutnya akan membuka fakta yang aktual terkait kebenaran di kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan kasus obstruction of justice. "Juga akan menjernihkan terhadap segala isu motif dan polemik yang berkembang luas dan liar tanpa arah tersebut," sambung Indriyanto.
Terakhir, Indriyanto menyebut Polri berhasil bangkit dari keterpurukan akibat kasus Ferdy Sambo. Dia mengatakan momen ini juga menjadi titik awal Polri dalam meningkatkan integritasnya.
"Tentunya dengan penyelesaian akhir kasus ini juga merupakan momentum awal Polri dalam membangun dan meningkatkan integritas kelembagaan Polri," pungkas Indriyanto.