Bamsoet Dorong MPR, DPR, DPD & DPRD Miliki Undang-Undang Tersendiri

Bamsoet Dorong MPR, DPR, DPD & DPRD Miliki Undang-Undang Tersendiri

Atta Kharisma - detikNews
Rabu, 28 Sep 2022 20:25 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet)
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar tugas MPR RI, DPR RI, DPD RI dan DPRD bisa diatur dalam undang-undang tersendiri. Pemisahan ini dilakukan agar dalam proses pelaksanaan fungsinya, lembaga perwakilan rakyat tidak lagi diatur oleh Undang-Undang MD3.

"Keberadaan Undang-Undang tentang MPR RI, Undang-Undang tentang DPR RI, Undang-Undang tentang DPD RI, dan Undang-Undang tentang DPRD, juga sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang masing-masing lembaga perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

"Sebagai contoh, dalam pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan anggota DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Begitupun dengan keberadaan DPR RI (pasal 19), DPD RI (pasal 22C), ataupun DPRD (pasal 18)," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut ia sampaikan usai menerima Kelompok DPD RI di Jakarta, Rabu (28/9). Hadir dalam pertemuan tersebut kelompok DPD RI di antaranya Ketua M. Syukur, Sekretaris Ajbar, serta para Wakil Ketua yakni Alirman Sori, Andi Ihsan, dan Anna Latuconsina.

Waketum Partai Golkar ini juga mengapresiasi dukungan Kelompok DPD sehingga MPR RI periode 2019-2024 bisa segera menyelesaikan bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, peran DPD dalam PPHN sangat penting, karena daerah lah yang tahu potensi kekayaan bangsa yang bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa. Selain itu, daerah juga menjadi tulang punggung perekonomian bangsa.

ADVERTISEMENT

Bamsoet menambahkan DPD juga sangat berperan dalam menjembatani aspirasi lokal kedaerahan dengan kebijakan pembangunan nasional. Sehingga di dalam PPHN, tercermin pula kepentingan dan aspirasi lokal yang terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pusat.

"Posisi DPR RI mewakili kepentingan rakyat yang disalurkan melalui partai politik, DPD RI mewakili kepentingan rakyat daerah, sementara MPR RI yang keanggotaannya terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI merupakan wujud representasi bangsa Indonesia secara keseluruhan yang didalamnya menjembatani kepentingan antara partai politik dan juga daerah," jelas Bamset.

"Langkah MPR RI menghadirkan PPHN tidak lain agar arah pembangunan bangsa memiliki kesinambungan dan harmonisasi antara pusat dengan daerah, dan antar daerah yang satu dengan daerah yang lainnya," tegasnya.

Bamsoet menerangkan dalam Rapat Gabungan MPR RI pada Juli 2022, pimpinan MPR RI, pimpinan fraksi dan kelompok DPD telah menerima laporan kajian substansi dan bentuk Hukum PPHN dari Badan Pengkajian MPR RI.

Sebagai tindak lanjut, sambung Bamsoet, MPR RI akan kembali menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk mengagendakan penyelenggaraan Sidang Paripurna untuk membentuk Panitia Ad Hoc yang bertugas menyiapkan rancangan keputusan MPR RI terkait bentuk hukum dan substansi rancangan PPHN.

"Sejak awal kemerdekaan para pendiri bangsa kita telah menyiapkan haluan negara yang dikenal Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB), yang dirumuskan sekitar tahun 1959 dan dijalankan mulai tahun 1961. PNSB disusun lebih dari 500 pakar dan ahli dari berbagai bidang, sehingga mampu menggambarkan berbagai capaian yang ingin diraih Indonesia hingga puluhan tahun pasca kemerdekaan. Di masa pemerintahan Presiden Soeharto, kita memiliki Garis Besar Haluan Negara (GBHN)," paparnya.

"Namun sejak reformasi, haluan negara justru dihapuskan. Akibatnya kita seperti kehilangan arah dalam menentukan prioritas pembangunan, sekaligus tidak adanya jaminan keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya," pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat tersebut sempat bergulir saat Bamsoet masih menjabat sebagai Ketua DPR RI tahun 2018-2019. Pemisahan undang-undang tersebut bisa dilakukan melalui RUU Inisiatif DPR RI.

Kelompok DPD RI di MPR RI bahkan sejak tahun 2009 sudah menyiapkan draft RUU tentang DPD yang juga didukung oleh berbagai tokoh DPD, seperti Ketua DPD RI pertama Ginandjar Kartasasmita serta berbagai tokoh publik lainnya.

(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads