Sisca Dewi Didakwa Kasus Akses Ilegal E-Mail yang Disita Penyidik

Sisca Dewi Didakwa Kasus Akses Ilegal E-Mail yang Disita Penyidik

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 28 Sep 2022 18:59 WIB
Sisca Dewi saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Sisca Dewi (Tim detikHOT)
Jakarta -

Sisca Dewi kembali tersangkut masalah hukum, setelah sebelumnya divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan petinggi Polri Irjen BS sebesar Rp 35 miliar. Sisca Dewi kini didakwa dalam kasus akses ilegal akun e-mail yang telah disita penyidik.

Sidang dakwaan Sisca Dewi telah digelar pada 22 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sisca didakwa bersama Novi Hermawan dalam kasus tersebut.

"Terdakwa Sisca Dewi bersama saksi Novi Hermawan (terdakwa dalam berkas perkara lain)... telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (28/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sisca Dewi didakwa Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus itu bermula pada 13 September 2018, saksi Novi Hermawan menjenguk terdakwa yang berada di Rutan Polda Metro Jaya. Saat keduanya bertemu, terdakwa Sisca Dewi menyuruh Novi Hermawan untuk membuka akun e-mail siscadewi45@yahoo.com yang telah disita oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan mengatakan "Le tolong cek e-mail siscadewi45@yahoo.com sek aktif ora, e-mail kui gak enek kaitae karo medsos."

ADVERTISEMENT

Diketahui penyidik Bareskrim Polri telah menyita akun e-mail tersebut dalam kasus yang dilaporkan oleh Irjen BS terkait UU ITE. Singkat cerita, saksi Novi berupaya masuk ke e-mail tersebut dan mengubah password.

Namun pada saat penyidik akan melakukan pengecekan terhadap akun e-mail siscadewi45@yahoo.com milik Sisca Dewi--yang telah disita secara sah oleh penyidik--ternyata password tersebut berganti dengan password yang tidak diketahui lagi. Dengan demikian Penyidik tidak dapat membuka akun e-mail siscadewi45@yahoo.com guna kepentingan penyidikan.

Sementara itu, pengacara Sisca Dewi, Imanuel Herdianto, mengatakan dalam kasus terbaru, Sisca Dewi dijerat dengan Pasal UU ITE terkait akses ilegal akun e-mail.

"Jadi gini Sisca itu dulu di pidana dengan Pasal 27 UU ITE, vonis terakhir kasasi 4 tahun dia sudah selesai jalankan. Nah 1 hari menjelang pembebasan dia keluar lagi penetapan tersangka dengan perintah penahanan dengan pasal baru pasal illegal access Pasal 48 jo 32 UU ITE juga," kata Imanuel dalam keterangannya.

Karena itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang yang akan digelar besok, Kamis (29/9) di PN Jaksel.

"Ini kan unik ya kaya nggak habis-habisnya dia dipidana, padahal kan perkaranya apa sih, perkara UU ITE yang bukan perkara besar, dan ini hubungan suami-istri yang nikah siri, jadi besok kita mengajukan eksepsi, karena ada yang kurang dan tidak cermat jaksa di dakwaan itu," ujarnya.

Dalam kasus ini, menurut Imanuel, akun e-mail Yahoo Sisca yang password-nya diubah merupakan akun e-mail bisnis, tidak terkait dengan akun e-mail Gmail yang disita pada perkara sebelumnya. Namun ia mengakui akun e-mail Yahoo tersebut memang termasuk salah satu yang disita penyidik.

"Nah akun yang terkait medsos yang Sisca dulu dipidana itu akun Gmail. Memang semua akun dia termasuk Yahoo disita. Sisca minta adiknya buka karena tidak terkait medsos yang bermasalah karena urusan bisnisnya. Nah karena sedang dalam status sita maka pergantian password tentu illegal access karena akun itu dalam status sitaan," ujar Imanuel.

"Namun akun Yahoo yang jadi objek dalam pemidanaan saat ini adalah barang bukti yang sudah di perintahkan untuk dimusnahkan. Jadi ini perkara tentang barang bukti yang sudah dimusnahkan," ucapnya.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Kevin Hillers Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

[Gambas:Video 20detik]




Sisca Dewi Dihukum 4 Tahun

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memperberat hukuman artis Sisca Dewi dari 3,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Eks politikus Partai Hanura itu terbukti memeras petinggi Polri Irjen BS sebesar Rp 35 miliar.

"Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi menolak permohonan kasasi Terdakwa Sisca Dewi dengan perbaikan. Kendati permohonan kasasi terdakwa ditolak, tetapi MA memperbaiki selain pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa juga penentuan status barang bukti," kata juru bicara MA, hakim agung Dr Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (1/8/2019).

Sisca Dewi dijatuhi pidana tersebut karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagai perbuatan berlanjut'.

Sebagaimana diketahui, Sisca Dewi mengenal Irjen BS pada 2016. Diam-diam, Sisca Dewi menjadi 'perebut laki orang' (pelakor) dan memeras Irjen BS. Sisca Dewi memeras Irjen BS agar menyerahkan sejumlah uang bila tidak ingin aibnya diungkap ke publik.

Pemerasan itu berlanjut hingga Irjen BS mengeluarkan uang Rp 35 miliar. Uang itu kemudian dibelikan dua rumah mewah, satu di Bintaro dan satu di bilangan Kemang. Pemerasan itu membuat Irjen BS dan memperkarakan Sisca Dewi secara hukum.

Siapakah Sisca Dewi? Selain penyanyi pendatang baru, ia sebelumnya merupakan politikus Partai Hanura. Pada 2014, namanya nyaris lolos masuk Senayan. Namanya hanya satu peringkat di bawah Dossy Iskandar Prasetyo yang sempat jadi Ketua Fraksi Hanura.

Pada 2018, Dossy pindah partai. Sisca seharusnya duduk di DPR. Tapi karena terbelit kasus hukum, ia gagal menggantikan Dossy.

Dalam pembelaannya, Sisca Dewi mengaku telah menikah siri dengan Irjen BS. Selain itu, Sisca Dewi membantah seluruh bukti SMS yang dituduhkan dari HP-nya untuk memeras Irjen BS. Majelis hakim PN Jaksel juga tidak memberikan waktu bagi Sisca Dewi untuk menghadirkan saksi ahli yang mengurai apakah benar SMS itu dari dia atau tidak. Bermodal keyakinan itu, Sisca Dewi mengajukan permohonan banding dan kasasi, tapi selalu gagal.

Halaman 2 dari 2
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads