"Bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," kata kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan, mulai hari ini pihaknya langsung membahas surat dakwaan dari para tersangka yang ada. Surat dakwaan tersebut ditargetkan akan rampung pada Jumat (30/9).
"Hari ini langsung kami bahas surat dakwaan, hari ini sampai hari Jumat kami mengebut. Bahwa dakwaan itu untuk dapat dinyatakan lengkap memang sudah ada namanya rencana dakwaan," ujarnya.
"Rencana dakwaan itu telah jadi dan kami menyempurnakan surat dakwaan itu. Dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronologi kejadian tindak pidana. Sehingga kami memerlukan waktu menyusun surat dakwaan yang lebih cermat jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud 143 KUHAP," imbuhnya.
Fadil menegaskan Kejagung bergerak cepat dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memperlancar kasus sehingga para tersangka segera diadili.
"Biasanya, karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena kejaksaan agung saat ini bekerja cepat. Jadi kami tidak membuang waktu," pungkasnya.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk segera disidangkan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (isa/isa)