Pengacara Targetkan Bharada E Bebas: Dia di Bawah Perintah Sambo

Pengacara Targetkan Bharada E Bebas: Dia di Bawah Perintah Sambo

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 28 Sep 2022 17:21 WIB
Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy
Foto: Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku sedang menyiapkan strategi pembelaan untuk menghadapi sidang pidana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ronny berupaya membuktikan agar Bharada E bisa diputus bebas karena hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.

"Kami akan fokus pada Pasal 51 ayat 1 bahwa klien kami ini di bawah perintah. Apa di dalam isi pasal 51 ayat 1 itu adalah klien kami harus dibebaskan. Seperti itu, target kami adalah bebas," kata Ronny, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Berikut bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Saat ini Ronny sedang menyiapkan saksi dan bukti terkait kasus yang menjerat Bharada Richard Eliezer selaku mantan ajudan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

"Mengenai perkara pidananya juga yang sedang berlangsung, kami sedang mempersiapkan untuk saksi-saksi, kemudian alat bukti juga kami siapkan," kata Ronny.

Ronny mengatakan pihaknya siap menghadapi persidangan. Ia siap menyampaikan pembuktiannya di dalam sidang.

Namun saat ditanya apakah benar ada unsur pelecehan seksual yang diketahui Bharada E? Ronny mengaku hal itu akan dibongkar di dalam persidangan nantinya.

"Saya sampaikan bahwa nanti kan ada rangkaian cerita yang utuh ya kenapa klien kami diperintah itu kita buka di pengadilan," ujarnya.

5 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Sebagai informasi, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Polisi sempat menyebut kasus ini merupakan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah melakukan penyidikan, polisi menyatakan dugaan pelecehan di Duren Tiga ternyata tidak ada. Polisi juga menyebut peristiwa yang terjadi ialah penembakan, bukan tembak-menembak

Kapolri juga mengungkapkan fakta soal kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads