Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah dinyatakan lengkap. Fadil mengatakan dalam penelitian perkara ini hubungan koordinasi Jampidum dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berjalan efektif.
"Ini perlu saya sampaikan bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, hubungan koordinasi antara Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif," kata Fadil dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tidak bolak-balik. Sebab, menurut dia, pemenuhan petunjuk melalui koordinasi dan konsultasi secara efektif.
"Sehingga yang selama ini berkas perkara yang bolak-balik, kami tidak ada bolak-balik. Pemenuhan petunjuk melalui koordinasi dan konsultasi yang dilakukan secara efektif antara penyidik dan jaksa peneliti," tutur dia.
"Sehingga berkas perkara ini pada hari kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," imbuhnya.
Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan lima orang telah lengkap. Para tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Simak video 'Menanti Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Sudah 3 Kali Diundur!':
(lir/fjp)