Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal HP di Cilincing

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal HP di Cilincing

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 27 Sep 2022 19:16 WIB
Perempuan di rebut hpnya open pengendara motor
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Para pelaku komplotan begal di Kebon Baru Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), akhirnya tertangkap. Dua dari enam pelaku pembegalan berhasil diringkus polisi.

"Totalnya sudah ada dua yang kami tangkap. Sisa empat lagi. Mudah-mudahan bisa kami tangkap seluruhnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra kepada wartawan, Selasa, (27/9/2022).

Alex mengatakan pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kampung Beting Tugu Utara, Jakarta Utara. Sementara itu, salah satu pelaku berinisial NHF (18) telah diamankan terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku pertama yang berinisial NHF kami temukan pada saat olah TKP. Lalu pelaku kedua ini kami temukan di daerah Kampung Beting Tugu Utara," tuturnya.

Alex menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus pembegalan tersebut. Pihaknya juga disebut masih mencari pelaku lainnya.

ADVERTISEMENT

"Saat ini Polsek Cilincing masih melakukan proses pengembangan mencari para pelaku lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, komplotan begal yang diperkirakan ada 6 orang membuat resah warga Cilincing, Jakut. Para pelaku membawa senjata tajam (sajam) dan merampas handphone (HP) warga.

Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Kebon Baru Semper Barat, Cilincing, Jakut, pada Senin (26/9), sekitar pukul 05.10 WIB. Dua orang warga yang tengah nongkrong di pinggir jalan tersebut menjadi korbannya.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads