Eks Kepsek di Tangsel Didakwa Korupsi Bantuan PIP untuk 1.077 Siswa

Eks Kepsek di Tangsel Didakwa Korupsi Bantuan PIP untuk 1.077 Siswa

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 27 Sep 2022 16:54 WIB
Sidang dakwaan korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangerang Selatan
Sidang dakwaan korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangerang Selatan. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Eks Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel), Marhaen Nusantara, didakwa melakukan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Uang PIP Rp 699 juta untuk 1.077 siswa ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Puguh Raditya di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (27/9/2022), pada 2020 ada 1.218 penerima bantuan PIP di SMPN 17 Tangsel. Selanjutnya, ada sebanyak 1.183 yang melakukan aktivasi rekening.

Terdakwa Marhaen kemudian membuat surat kuasa untuk penarikan dana itu dengan menguasakan dirinya sendiri tanpa permintaan dan sepengetahuan orang tua siswa. Informasi bantuan PIP ini oleh terdakwa diterima dari saudara Mugni dan Rizki yang mengaku sebagai tim yang memberikan dana aspirasi dari DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa mempersiapkan pelaksanaan penyaluran dibantu Mugni dan Rizki yang masih dalam daftar pencairan, untuk penarikan melalui BRI Balaraja," kata Puguh.

Terdakwa yang dibantu dua orang tersebut kemudian melakukan aktivasi dan menarik dana untuk 1.077 siswa SMPN 17 Tangsel. Penarikan, katanya, dilakukan sebanyak 11 kali di BRI Balaraja sepanjang September 2020.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP. Adapun surat kuasa dari BRI dibantu dibuatkan oleh Mugni dan Rizki," ujarnya.

Total dana yang terdakwa tarik di BRI Balaraja, katanya, adalah Rp 700 juta dari 800 tabungan penerima PIP SMPN 17 Tangsel. Sedangkan Mugni dan Rizki menarik RP 300 juta dari 277 tabungan dan saat ini masih dalam pencarian orang.

Sedangkan uang yang diambil terdakwa di bank itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara berdasarkan audit dari Itjen Kemendikbud Ristek adalah Rp 699 juta.

"Dana yang dilakukan penarikan secara kolektif oleh kepala sekolah berdasarkan surat pertanggungjawaban pada kenyataan dana PIP tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ucapnya.

Perbuatan terdakwa kata JPU diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak juga video 'Mengintip Rumah Penyimpanan Barang Sitaan KPK, Desain Parkir Bertingkat':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads