Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin (AR) sempat hadir dalam sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan setelah menjalani operasi untuk penyakitnya. Tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu kini sakit lagi.
"Saya sudah tanyakan juga kemarin kepada Pak Karowabprof memang sedang dipersiapkan (sidang Brigjen Hendra), karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit lagi, yang satu tensi, satu sakit lagi pascaoperasi itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (27/9/2022).
Dia mengatakan Arif masih butuh penyembuhan seusai operasi. Namun dia tak menjelaskan detail penyakit yang diderita Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang masih butuh penyembuhan," ujarnya.
Dedi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang etik Brigjen Hendra digelar. Namun Dedi menargetkan sidang etik bisa digelar pekan ini.
"Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv Propam, saya informasikan lagi kepada teman-teman, ya, mohon sabar,' ujarnya.
Sebelumnya, sidang kode etik mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada Senin (26/9). AKBP Arif Rahman Arifin (AR) hadir secara langsung menjadi saksi di sidang itu.
AKBP Arif Rahman diketahui baru saja menjalani operasi. AKBP Arif juga merupakan tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan merupakan saksi kunci bagi tersangka lain.
"Hari ini beliau tadi sekitar jam 11.00 WIB, sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR. Beliau bisa hadir. Namun, karena kondisi kesehatan belum stabil, beliau tidak bisa menyelesaikan sampai selesai. Namun, sekitar 1 jam yang lalu, sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Senin (26/9).
Lihat video 'Sidang Etik Brigjen Hendra Belum Juga Digelar, Ini Kata Polri':