KPK Beri Peringatan Keras: Jangan Rintangi Penyidikan Lukas Enembe!

KPK Beri Peringatan Keras: Jangan Rintangi Penyidikan Lukas Enembe!

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 27 Sep 2022 15:47 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: dok. Antara Foto)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi peringatan keras agar semua pihak mendukung proses penyidikan Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK mengingatkan agar tak ada yang menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi.

"Kepada pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE (Lukas Enembe) dapat secepatnya terlaksana dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi, ataupun menggagalkan proses penyidikan," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Nawawi menjelaskan ada ancaman pidana bagi orang yang merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Dia menyebut KPK tak akan segan-segan menjerat seseorang yang menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999, yang kita kenal dengan obstruction of justice," jelasnya.

Nawawi pun mengingatkan Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia menyebut penyidik KPK nantinya punya kewenangan menilai kondisi kesehatan Lukas.

ADVERTISEMENT

"LE cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan penyidik kami, termasuk menunjukkan kondisinya yang jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri," ucap Nawawi.

Sebelumnya, KPK menyebut tim medis Gubernur Papua Lukas Enembe tidak dapat menjelaskan hal-hal teknis soal kondisi Lukas Enembe. Hal itu terungkap setelah perwakilan Lukas Enembe memberikan dokumen medis ke pihak KPK.

"Sementara memang kami mendapatkan data dokumen medis dari yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/9).

"Kami juga punya tim medis. Ketika bertanya pada tim medis yang bersangkutan, ternyata juga yang bersangkutan tidak bisa menjawab apa yang dibutuhkan. Hal-hal yang kecil, yang teknis, ternyata kemarin yang datang pun juga tidak bisa menjelaskan." lanjutnya.

Ali menyebut pihaknya menyayangkan hal tersebut. Padahal, kata Ali, KPK menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Kalau memang benar-benar sakit, sekali lagi, kami menjunjung tinggi hak asasi manusia, bahwa kesehatan adalah hak dasar. Tentu kami perhatikan," ujarnya.

Ali mengatakan kuasa hukum Lukas Enembe seharusnya menjadi perantara yang baik. Dia mengingatkan agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.

"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ucapnya.

Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun KPK belum mengungkap detail perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas Enembe juga sudah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun Lukas Enembe belum hadir. Pengacara dan dokter Lukas Enembe telah mendatangi KPK dan menyatakan Gubernur Papua itu dalam kondisi sakit.

Simak juga video 'Wanti-wanti Jokowi, Dijawab Sedang Sakit Oleh Pihak Lukas Enembe':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads