Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebut Rapat Koordinasi Bawaslu dan Kepala Daerah terkait Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 seperti rapat Bareskrim. Dia mengatakan rapat ini seperti propamnya ASN namun dari sisi Bawaslu.
"Jadi ini semacam rapat Bareskrim dengan Propam ini semacam propamnya ASN dari sisi Bawaslu. Jadi ini menyeramkan rapat ini sebenarnya," ucap Bahtiar di Hotel Trans Resort Bali, Selasa (27/9/2022).
Dalam sambutannya, Bahtiar mengatakan netralitas ASN berdasarkan UU Pemilu aturannya sudah jelas. Dalam UU Pemilu Tahun 2017 sudah tercantum sejumlah larangan soal ASN diwajibkan bersikap netral dan tidak memihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU Pemilu 2017 bahwa sejumlah larangan soal pemilu diwajibkan netral. Apabila tidak netral, ada konsekuensi hukum, mulai hukum ringan sampai terberat, ini konsekuensinya," jelas Bahtiar.
"Memang dilema di negara maju memang hak memilih bebas, jangankan ASN, tidak masalah. Tetapi dalam hukum pemilu di Indonesia karena bergerak tradisi demokrasi memang batasi itu," imbuh dia.
Bahtiar menyebut kondisi objektivitas kemampuan dan budaya organisasi setiap daerah tidaklah sama. Bahkan sejumlah ASN yang bersikap netral sering kali dianggap bermasalah dan diganti.
"Kondisi objektifnya begitu, ini harus kita ungkapkan apa adanya. Waktu ada UU ini, bagaimana kalau formula pengaturan adalah yang dihukum adalah yang mengajak ASN tidak netral. Pekerjaan tidak mudah karena juga awasi di medsos dan dunia maya," ucapnya.
"ASN jumlahnya tidak banyak, 4,3 jutaan (orang), dia punya power. Artinya saya setuju juga ketika setiap indeks kerawanan disusun oleh rekan Bawaslu. Netralitas adalah salah satu faktor yang dianggap agak dominan mewujudkan keadilan pemilu karena ASN memiliki power, maka bagaimana bisa dikendalikan semuanya," lanjutnya.
Simak juga video 'Soroti Netralitas ASN, Kemendagri Dinilai Perlu Benahi Aturan':