KPK: Tim Medis Lukas Enembe Tak Bisa Jawab Apa yang Dibutuhkan

KPK: Tim Medis Lukas Enembe Tak Bisa Jawab Apa yang Dibutuhkan

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 27 Sep 2022 02:12 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Tommy/detikSumut)
Jakarta -

KPK mengungkap tim medis Gubernur Papua Lukas Enembe tidak dapat menjelaskan soal hal teknis kepada pihaknya. Hal itu terungkap usai perwakilan Lukas Enembe memberikan dokumen medis ke pihak KPK.

"Sementara memang kami mendapatkan data dokumen medic dari yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

"Kami juga punya tim medis. Ketika bertanya pada tim medis yang bersangkutan, ternyata juga yang bersangkutan tidak bisa menjawab apa yang dibutuhkan. Hal-hal yang kecil, yang teknis ternyata kemarin yang datang pun juga tidak bisa menjelaskan." lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebut pihaknya menyayangkan hal tersebut. Padahal, Ali memastikan KPK bakal menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Ini yang justru kemudian kami menyayangkan sikap-sikap semacam ini," sebut Ali.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang benar-benar sakit, sekali lagi kami menjunjung tinggi hak asasi manusia, bahwa kesehatan adalah hak dasar tentu kami perhatikan," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Ali menyebut hingga saat ini KPK belum menerima informasi yang lengkap. Termasuk penjelasan kondisi Lukas Enembe saat ini.

"Namun, sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi Saudara LE dimaksud," ungkap Ali.

Semestinya, kata Ali, peran kuasa hukum menjadi perantara yang baik dalam perkara ini. Hal itu guna memastikan penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.

Simak Video 'Wanti-wanti Jokowi, Dijawab Sedang Sakit Oleh Pihak Lukas Enembe':

[Gambas:Video 20detik]



"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien," jelasnya.

Ali berharap pihak Lukas Enembe menyampaikan fakta yang sebenarnya. Agar, mereka tidak masuk dalam kriteria merintangi penyidikan.

"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ucapnya.

KPK Kaji Pasal Perintangan Penyidikan

Dalam kesempatan itu, Ali juga menyinggung soal modus-modus tersangka korupsi dalam melarikan diri. Salah satunya lewat dalih kondisi kesehatan.

"Masyarakat tentu masih ingat, berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan, yang justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya," tutur Ali.

Ali menegaskan pihaknya tidak segan-segan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan. Hal itu sesuai dengan Pasal 221 KUHP atau Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads