Terdakwa Bantah Lecehkan Anak Disabilitas, Pengacara Korban: Ada Visum!

Terdakwa Bantah Lecehkan Anak Disabilitas, Pengacara Korban: Ada Visum!

Silvia Ng - detikNews
Senin, 26 Sep 2022 15:34 WIB
PN Jakbar
Pengadilan Negeri Jakbar (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus pelecehan anak disabilitas di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar), kembali digelar secara tertutup hari ini. Dalam persidangan tersebut, terdakwa menepis pengakuan korban.

Tim kuasa hukum terdakwa D, Kasril dan Nur Alis, mengatakan tuduhan anak disabilitas itu tidak sesuai dengan kenyataan. Kasril menceritakan kronologi versi terdakwa, yaitu korban yang berusia 14 tahun menutupi jalan kliennya yang baru saja pulang bekerja. Karena kesal, kliennya lantas mencubit tubuh korban.

"Iya tentu saja tindak pidana yang dituduhkan itu tidak persis seperti apa yang dituduhkan. Nah karena anak itu saat itu, menurut pengakuan si terdakwa ini, memeluk boneka yang besar, bagian tubuhnya yang terbuka yang tidak tertutup oleh boneka ya bagian bawah, lalu dicubit, lalu anak itu menangis," kata Kasril kepada wartawan di PN Jakbar, Senin (26/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya bagian tubuh itu yang terbuka, karena boneka yang dipeluk itu besar ya bagian di dekat pangkal pahanya itu lebih kurang, dekat selangkangan," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum anak disabilitas, Agatha Mourin, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan tepisan yang dilakukan oleh pelaku. Kendati demikian, Mourin menyebut pelaku perlu memberikan bukti konkret.

ADVERTISEMENT

"Tapi kalau misalnya mereka bisa membuktikan ya silahkan itu haknya mereka. Dari sisi pelaku sih bilangnya hanya mencubit paha. Kebetulan dari kita ada hasil visum, tapi dari mereka belum menyerahkan apa-apa," ungkap Mourin.

Ibu korban mengatakan anaknya mengalami pencabulan. Ibu korban pun mengaku pernah mendapat sogokan, meski dia menolak hal tersebut.

"Tapi kan anak sayanya sendiri kan bilang sama hakim. Ya kemarin-kemarinnya sih ada (sogokan) tapi sekarang sudah nggak, ada," kata ibu korban.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan terhadap anak disabilitas yang berusia 14 tahun ini terjadi pada 14 Mei 2022 di sebuah tempat kos yang berlokasi di Tamansari, Jakbar. Pelaku dan korban diketahui merupakan tetangga di lingkungan kos tersebut.

"Kami berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur pengidap down syndrome," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Tindakan asusila itu terjadi pada Sabtu (14/5), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban yang berada di tangga lantai tiga dianggap menghalangi jalan pelaku yang ingin menuju tangga naik.

Pelaku D kemudian sempat meminta korban minggir sejenak ketika dia melintas. Namun permintaan itu tidak digubris korban. Pelaku berdalih merasa kesal, tapi justru mengangkat korban hingga melakukan perbuatan asusila.

"Ini sama-sama pada saat mau naik, karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban, akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," kata Pasma.

Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (17/5).

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76 juncto 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads