Polisi menangkap lima orang pembobol minimarket yang melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Sukabumi. Dari lima orang pelaku, empat di antaranya residivis.
"Mereka sudah melakukan 10 kali di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Sukabumi, secara bersama-sama untuk menjebol Indomaret. Empat pelaku di antaranya residivis," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (26/9/2022).
Penangkapan bermula saat kelima pelaku melancarkan aksinya di salah satu minimarket di kawasan Kabupaten Bogor. Kemudian polisi yang menerima laporan kejadian itu segera memburu pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, tim khusus yang dibentuk oleh Satreskirm Porles Bogor berhasil memperoleh informasi, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka yang diduga melakukan perbuatan pencurian disertai dengan pemberatan tersebut," paparnya.
Kelima pelaku melancarkan aksinya setiap dini hari saat keadaan sekitar minimarket sepi. Mereka menjebol dinding minimarket dengan menggunakan linggis.
"Dengan modus mereka masuk ke toko, dengan melubangi dan mengambil barang-barang yang ada di dalam Indomaret, serta brankas," ujarnya.
Barang Hasil Curian Dijual ke Warung
Tersangka menjual barang-barang curian tersebut ke warung kelontong. Mereka melancarkan aksinya tanpa melakukan kekerasan terhadap pegawai maupun masyarakat di sekitar minimarket.
"Terhadap kelima tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Adapun kelima tersangka adalah I (29), MA (45), O (40), SS (45), dan C (43). Peran para tersangka yaitu I, MA, dan O berperan melubangi dinding dan mengambil barang di dalam minimarket.
Sementara peran SS adalah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian. Kemudian peran C menyiapkan mobil operasional dengan cara menyewa untuk melakukan tindakan pencurian tersebut.