Jebol Atap-Dinding Minimarket, Komplotan Garong Ditangkap di Jaktim

Jebol Atap-Dinding Minimarket, Komplotan Garong Ditangkap di Jaktim

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 09 Sep 2022 17:55 WIB
Polres Metro Jakarta Timur menangkap komplotan pembobol minimarket
Polres Metro Jakarta Timur menangkap komplotan pembobol minimarket. (Foto: dok. Polres Metro Jakarta Timur)
Jakarta -

Polisi membekuk komplotan pembobol minimarket di wilayah Jakarta Timur. Tiga pelaku membobol minimarket dengan cara menjebol atap dan dinding.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan kasus tersebut diusut dari lima laporan perampokan di lima minimarket yang ada di Jakarta Timur.

Diketahui, pelaku terdiri atas tiga orang dan memiliki peran masing-masing: S (38) menjadi kapten yang turun dalam aksi perampokan, M (47) bertugas mengawasi situasi, sedangkan M (47) merupakan pengawas keadaan dan penyedia kendaraan untuk beraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjebol atap minimarket dan membobol brankas yang berisi uang menggunakan pahat dan palu.

"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat toko, lalu menggunting atap, menjebol enternit, memotong kabel CCTV dan kabel alarm, lalu membobol brankas dengan pahat dan palu yang telah dipersiapkan sebelumnya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).

ADVERTISEMENT

Budi menuturkan para pelaku ditangkap saat melancarkan aksi serupa pada Minggu (4/9). Polisi membuntuti para pelaku usia hingga akhirnya ditangkap setelah beraksi di minimarket di kawasan Jalan Pangkalan I Cinera, Jakarta Selatan.

"Unit Resmob dipimpin oleh AKP Kholid Abdi Harahap mengetahui bahwa para pelaku sedang melakukan aksinya. Kemudian Unit Resmob melakukan pembuntutan dan pengejaran sehingga para pelaku berhasil ditangkap (tertangkap tangan) pada saat melakukan aksinya," ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali, yaitu 5 kali di kawasan Jakarta Timur dan 6 kali di Jakarta Selatan.

"Dalam interogasi awal, para pelaku telah beraksi sebanyak 11 kali. 5 kali di wilayah Jakarta Timur dan 6 kali di wilayah Jakarta Selatan)," kata Budi.

Budi belum merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan dari aksi para pelaku. Saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa alat yang digunakan saat kejahatan diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Akibat hal tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Lihat juga video 'Terekam CCTV! Aksi Emak-emak di Polman Curi Duit di Toko Mainan':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads