Mahfud Md Ungkap Sebagian Besar Dana Otsus Papua Kini Dikelola Pusat

Mahfud Md Ungkap Sebagian Besar Dana Otsus Papua Kini Dikelola Pusat

Esti Widiyana - detikNews
Senin, 26 Sep 2022 11:08 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md. (dok. Istimewa)
Surabaya -

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Papua tidak beres. Karenanya, dana otsus dinaikkan menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Khusus APBN.

"Tentang dana otsus, karena dana otsus itu diketahui sejak dulu pengelolaannya tidak beres, maka dana otsus itu sekarang jumlahnya dinaikkan. Dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari DAU (dana alokasi umum)" kata Mahfud kepada wartawan di JW Marriott Hotel, Jawa Timur, seperti dilansir detikJatim, Minggu (25/9/2022).

Karena ketidakberesan tersebut, pengelolaan Dana Otsus Papua saat ini dibagi dua dengan pengawasan ketat. Sebagian ditangani pemerintah pusat dan sebagian dikelola pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sekarang pengelolaannya itu dibagi dua. Satu ditangani oleh pemerintah pusat sebanyak 1,25 persen. Kemudian yang 1 persen dikelola daerah. Tetapi semua pengawasannya diperketat," jelasnya.

Nantinya, pemerintah pusat akan menentukan tiap proyek apa yang dilakukan. Tentunya yang melaksanakan diperbolehkan daerah, meskipun dananya dikelola oleh pusat.

ADVERTISEMENT

"Tapi ajukan proposal yang jelas, perencanaan yang jelas, lalu pemerintah pusat setuju, dananya bisa turun. Tetapi dengan pendampingan dan pengawasan," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini

Simak juga video 'Kekesalan Mahfud ke Lukas Enembe gegara Korupsi Dana Otsus'

[Gambas:Video 20detik]



(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads