Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dua wartawan yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum ASN Pemkab Karawang. Namun, LPSK belum menemui korban secara langsung untuk dilakukan verifikasi.
"LPSK sudah turun, sudah ada permohonan dari 2 korban dan satu korban yang mengajukan perlindungan korban. LPSK sudah berusaha menemui korbannya yang mengajukan perlindungan itu. Tetapi belum bisa ketemu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam diskusi 'Media Massa sebagai Sahabat Saksi dan Korban' di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022).
Edwin menyebut permohonan perlindungan itu diajukan oleh kuasa hukum salah satu korban. Tapi, kuasa hukum pihak terkait belum bisa memfasilitasi pertemuan dengan korban. Keberadaan korban pun masih dicari.
"Kuasa hukumnya juga tidak bisa memfasilitasi pertemuan dengan korban. Kata kuasa hukumnya korban juga nggak tahu di mana. Kita saat ini masih mendalami juga di mana korban ini. 'Di mana korban ini' belum tentu negatif. Harusnya kan kalau ngajuin perlindungan mau dong ditemuin," kata Edwin.
Menurut Edwin sampai saat ini belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, LPSK tetap mendalami pengajuan permohonan dua wartawan yang jadi korban penganiayaan itu.
"Jadi proses hukumnya sudah sidik tapi belum ada penetapan tersangka, mungkin kayanya belum ada pemeriksaan sama terlapornya. (Minta dipertemukan dari kantor korban) itu bagian yang akan kami dalami juga," kata Edwin.
Sebelumnya, oknum ASN berinisial A di lingkungan Pemkab Karawang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan. Polisi pun turun tangan.
Seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/9/2022), polisi telah menerima laporan dari korban. Saat ini tim khusus Polres Karawang tengah mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan pejabat Pemkab Karawang itu.
"Kami telah menerima laporan dari korban, langsung saya meminta Kasat Reskrim untuk membentuk tim khusus dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang.
Laporan korban teregistrasi dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/PolresKarawang/PoldaJawaBarat. Korban yang merupakan wartawan online di Karawang melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam.
Subartono memerintahkan Kasat Reskrim untuk memproses sesuai dengan prosedur hukum dan mengusut sampai tuntas. Dia menegaskan siapa pun pelaku yang terlibat akan ditindak.
"Siapa pun yang terlibat akan kami tindak," kata Kapolres.
Selengkapnya di halaman berikut
(eva/eva)