Iming-iming Baru KPK agar Lukas Enembe Penuhi Panggilan

Iming-iming Baru KPK agar Lukas Enembe Penuhi Panggilan

Nahda Utami, Silvia Ng, M Hanafi Aryan - detikNews
Sabtu, 24 Sep 2022 21:10 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe  (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Jakarta -

KPK memberi iming-iming baru agar Gubernur Papua Lukas Enembe menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi. Iming-iming baru itu ialah jaminan hak untuk mendapat pengobatan.

Sebelum iming-iming jaminan hak mendapat pengobatan itu disampaikan, KPK sudah lebih dulu melontarkan iming-iming penghentian kasus jika Lukas Enembe bisa membuktikan sangkaan KPK tidak benar.

"KPK, berdasarkan UU yang baru ini, bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," imbuhnya.

Dia mengingatkan Lukas Enembe agar kooperatif. Menurutnya, KPK juga siap untuk melakukan pemeriksaan di Jayapura. KPK menjamin proses hukum dilakukan secara profesional.

ADVERTISEMENT

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon nanti Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK. Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya

Dalam UU KPK baru, memang terdapat aturan penghentian perkara di KPK yang sebelumnya tidak pernah ada. Hal ini sempat menjadi kontroversi lantaran ketiadaan kewenangan itu sebelumnya dimaksudkan agar KPK berhati-hati dalam mengusut suatu perkara korupsi.

Pihak Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Singapura

KPK telah mengirim panggilan kedua untuk Lukas Enembe. Namun, pengacara Lukas Enembe menyebut kliennya tak bisa datang karena sakit dan berharap diizinkan berobat ke luar negeri.

Dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mote, menjelaskan kondisi pasiennya. Anton menyebut Lukas Enembe mengalami stroke sejak 2015.

"Ya salah satunya adalah stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015," kata Anton di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Anton mengatakan Lukas Enembe tak dapat berbicara. Kondisi Lukas, kata Anton, juga semakin memburuk. Anton mengatakan Lukas sering ke Singapura untuk berobat. Dia menyebut kondisi Lukas Enembe semakin menurun karena tekanan dari kasus dugaan korupsi.

"Beliau ke Singapura bukan baru sudah selalu beliau terus ke sana, jadi bukan baru. Jadi kalau beliau mau ke sana bukan karena lari dari persoalan, nggak. Berobat murni," jelas Anton.

"Kita dengar hoax yang berlebihan di Indonesia ini gila banget. Hoax sana sini. Pressure yang tekanan yang sebenarnya belum merasa bahwa saya tidak melakukan ini. Tekanan psikisnya cukup tinggi, stres makin tinggi semakin menjadi-jadi," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, juga menyatakan kliennya sedang sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri. Stefanus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.

"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," kata Stefanus di Gedung KPK.

"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," tambahnya.

Stefanus berharap Lukas Enembe mendapat pengobatan yang baik. Dia berharap Jokowi mengizinkan Lukas Enembe untuk berobat di luar negeri.

"Oleh karena itu, dengan segala hormat kami kepada Bapak Presiden atas nama masyarakat di tanah Papua berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini untuk bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan," jelasnya.

Respons KPK

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan KPK menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia dalam tiap penanganan perkara. Dia menyatakan KPK menghormati hak tiap tersangka mendapat pelayanan kesehatan jika benar-benar membutuhkan.

"Alasan ketidakhadiran Tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut. Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK. Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Ali mengatakan KPK bisa saja mempertimbangkan keinginan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, Lukas Enembe harus memenuhi panggilan pemeriksaan lebih dulu.

"Adapun keinginan Tersangka berobat ke Singapura, kami pertimbangkan. Namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta. Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," ucapnya.

KPK sebenarnya belum mengumumkan secara detail perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. Namun Deputi Penindakan KPK Karyoto sempat menyebut dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe ini terkait suap.

"Anggapannya bahwa Tersangka LE itu hanya melakukan korupsi senilai Rp 1 miliar. Dan kenyataannya Rp 1 miliar memang di awal," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9).

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads