Jakarta -
KPK memberi iming-iming penghentian perkara kepada Gubernur Papua Lukas Enembe jika bisa membuktikan dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya tidak benar. Lalu, akankah Lukas Enembe tergoda?
Kabar soal Lukas Enembe menjadi tersangka ini awalnya disampaikan oleh pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Roy mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.
Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Dia menyebut hal itu yang membuat KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir detikSulel.
Roy menyebut dugaan suap itu diduga diterima Lukas karena hendak berobat ke Singapura pada Mei 2020. Roy menuding penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi. Menurutnya, sangat memalukan bagi gubernur jika menerima suap dengan cara transfer.
"Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.
Roy mengatakan kliennya juga sudah meminta izin kepada Mendagri untuk berobat ke luar negeri karena dalam kondisi sakit per 31 Agustus 2022. Dia mengatakan tak ada alasan bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan atau penahanan.
Lukas Enembe pun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan pencegahan dilakukan atas permintaan KPK.
Mahfud Nyatakan Kasus Lukas Enembe Murni Urusan Hukum
Menko Polhukam Mahfud Md pun buka suara soal kasus yang menjerat Lukas Enembe. Mahfud menyebut kasus tersebut murni masalah hukum.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (19/9).
Mahfud juga menyebut ada kesimpulan penyimpangan dan ketidakwajaran di rekening milik Lukas Enembe yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah uang di rekening itu disebut mencapai ratusan miliar.
"Ingin yang saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan ke KPK," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar rekening atas nama Lukas Enembe yang diblokir. Mahfud mengatakan bukan Rp 1 miliar rekening Lukas Enembe yang telah diblokir.
"Kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir jadi bukan Rp 1 M," tuturnya.
Mahfud juga mengatakan ada kasus dugaan korupsi lainnya yang diduga melibatkan Lukas Enembe dan sedang didalami. Mulai dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
"Ketiga, ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tapi terkait dengan kasus ini, misalnya dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manager pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ujarnya.
Sementara itu, PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka di KPK. PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.
"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan dalam konferensi pers yang sama.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Kala Papua Memanas Usai Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi':
[Gambas:Video 20detik]
Imbauan Agar Lukas Enembe Datangi Panggilan KPK
Mahfud pun mengimbau Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan Lukas Enembe tak perlu khawatir menyampaikan keterangan kepada KPK.
"Kepada Saudara Lukas Enembe, menurut saya, ya kalau dipanggil KPK datang saja," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan Lukas Enembe akan dibebaskan dari tuduhan kasus korupsi apabila tidak terbukti bersalah. Namun sebaliknya, jika terbukti bersalah, Mahfud meminta Lukas bertanggung jawab.
"Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, di lepas, nggak ada, dihentikan itu. Tetapi kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita semua sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program dari pembangunan NKRI," katanya.
Iming-iming Kasus Disetop
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun memberi iming-iming penghentian kasus jika Lukas Enembe bisa membuktikan aliran duit yang disangka KPK sebagai korupsi itu berasal dari sumber yang sah. Alexander mengatakan KPK saat ini berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
KPK, berdasarkan UU yang baru ini, bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut," kata Alexander Marwata.
"Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," imbuhnya.
Dia mengatakan KPK akan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe. Dia mengingatkan Lukas Enembe agar kooperatif.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon nanti Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK. Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya
Dalam UU KPK baru, memang terdapat aturan penghentian perkara di KPK yang sebelumnya tidak pernah ada. Hal ini sempat menjadi kontroversi lantaran ketiadaan kewenangan itu sebelumnya dimaksudkan agar KPK berhati-hati dalam mengusut suatu perkara korupsi.
Berikut isi dari pasal yang mengatur penghentian perkara di UU KPK:
Pasal 40
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Pihak Lukas Enembe Buka Suara
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, buka suara soal sangkaan yang ditujukan kepada kliennya. Salah satunya soal duit Rp 560 miliar ke rekening kasino. Dia mengatakan Lukas Enembe adalah orang kaya.
"Dia kan orang kaya. Dia punya sumber daya alam, dia punya emas, kamu mau curiga?" kata Aloysius Renwarin kepada wartawan, Senin (19/9).
Dia mengklaim harta Lukas Enembe berasal dari pendapatan selama 20 tahun menjadi pejabat di Papua. Dia mengatakan Lukas Enembe menjabat di daerah dengan sumber daya emas paling banyak.
"Dia sudah 20 tahun menjabat di negerinya yang sumber emas paling banyak di kabupatennya, di tempat kelahirannya, di negerinya. Jadi mau apa lagi buat cari-cari kesalahan orang?" tutur Aloysius.
Selain itu, Aloysius heran soal jumlah sangkaan suap yang semula Rp 1 miliar kini meningkat. Dia mengklaim nilai tersebut merupakan uang pribadi Lukas Enembe. Dia heran atas proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Kan dipanggil kemarin kan Rp 1 miliar, ya toh. Mau diperiksa kan Rp 1 miliar. Katanya gratifikasi. Itu kan uang pribadi Pak Gubernur yang dikirim ke rekeningnya. Kok sekarang langsung dikembangkan? Memangnya penyidikan kayak bagaimana? Jadi jangan bilang ada miliar-miliar lain," jelasnya.
Dia juga mengatakan Lukas Enembe akan bersikap kooperatif. Namun, katanya, Lukas Enembe masih dalam keadaan sakit dan berharap KPK memeriksa Enembe di rumah.
"Kalau mau periksa ya datang sudah di rumahnya di Jayapura gitu. Kalau tidak mau percaya, lebih baik KPK datang ke sana, ya toh," tutur Aloysius.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini