Bupati Bogor, Ade Yasin, jadi tersangka kasus suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Sidang putusan terhadap Ade Yasin pun sudah dilaksanakan pada Jumat (23/9) di Bandung, Jawa Barat.
Bagaimana dengan hasil sidang putusan tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui! |
Kasus Suap Ade Yasin
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat. Ade Yasin memberi uang mencapai Rp 1,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Pemberian uang tersebut diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
![]() |
Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang putusan terhadap Ade Yasin dilaksanakan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022). Ade Yasin mengikuti sidang tersebut secara daring. Hakim pun menjatuhkan vonis kepada Ade Yasin berupa hukuman empat tahun penjara.
"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih, dilansir detikJabar, Sabtu (24/9/2022).
"Penjara selama empat tahun," ucapnya.
Denda Rp 100 Juta
Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Ade Yasin didenda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Ade Yasin Menangis di Sidang Vonis
Saat hakim membacakan putusan, Ade Yasin tampak menangis dan menghapus air matanya. Seperti diketahui, Ade Yasin menghadiri sidang putusan secara daring, Jumat (23/9/2022) sambil didampingi dua orang anggota tim pengacara.
Ruang Sidang Jadi Ricuh
Kericuhan terjadi di sidang putusan Ade Yasin di Ruang Sidang 1, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022). Simpatisan dan kolega yang hadir kecewa setelah mendengar putusan hakim.
Beberapa botol dilemparkan saat majelis hakim meninggalkan ruang sidang. Selain itu, pagar kayu pembatas di dalam ruang sidang tersebut pun roboh, kursi juga didorong hingga berantakan.
Pihak kepolisian dari Brimob Polda Jabar yang berjaga di dalam ruangan sidang langsung menenangkan massa. Mereka meminta massa segera meninggalkan ruangan sidang tersebut.
(kny/dnu)