Yang pertama, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Bebas Visa Kunjungan Untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam SE itu, kini Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan menjadi 86 negara.
"Melaporkan secara berkala pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan kepada Kepala Divisi Keimigrasian," demikian bunyi SE yang dilansir website Kemenkumham, Jumat (23/9/2022).
Yang kedua adalah membentuk Satgas. Hal itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Imigrasi tentang Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Kemudahan dan Percepatan Layanan Visa, Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya Guna Mendukung Peningkatan Investasi Asing dan Devisa Dari Sektor Pariwisata.
"Melakukan monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya di seluruh unit pelaksana teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan keimigrasian yang berlaku," ujarnya.
Satgas juga melaksanakan koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam rangka mengidentifikasi kendala pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya. Selain itu melaksanakan evaluasi pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis.
"Mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pejabat/pegawai yang tidak memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya sesuai kebijakan yang ditetapkan pimpinan dan/atau peraturan perundang-undangan," urainya.
Selain itu, Satgas mengusulkan rekomendasi kepada Dirjen Imigrasi untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pejabat/pegawai yang melanggar prinsip kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya atau melanggar kebijakan yang telah ditetapkan untuk mempermudah dan mempercepat layanan keimigrasian.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi sudah mengeluarkan percepatan pengurusan Kitas dari 14 hari menjadi 4 hari. Bagi yang sudah punya foto biometrik malah bisa dalam 2 hari saja.
Kebijakan ini menyikapi arahan Jokowi yang akan mengganti dirjen sampai bawahan di Imigrasi bila tak mampu melakukan perubahan di sistem imigrasi Indonesia.
"Ini yang begini-begini ini bermanfaat sekali bagi rakyat kita. Kita harus mulai betul-betul, Pak Menteri, mengubah ini, Pak. Ganti itu kalau kira-kira memang tidak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau tidak, tidak akan berubah," tutur Jokowi.
Simak juga video 'Masih Pakai Gaya Lama, Jokowi Usul Struktur Ditjen Imigrasi Dirombak!':
(asp/idn)