Imigrasi Upayakan agar Bayar VoA Bisa Gesek Semua Jenis Kartu

Imigrasi Upayakan agar Bayar VoA Bisa Gesek Semua Jenis Kartu

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 22 Sep 2022 09:37 WIB
Kantor Ditjen Imigrasi (dok Imigrasi)
Kantor Ditjen Imigrasi (Foto: dok. Imigrasi)
Jakarta -

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan pemberian visa sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Salah satunya adalah pembayaran visa on arrival (VoA) ke depan bisa dibayar gesek dengan semua jenis kartu menggunakan EDC. Sehingga tidak terjadi penumpukan WNA di bandara.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, saat ini Menteri Yasonna Laoly telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar proses pembayaran VoA lebih cepat dan ringkas.

"Saat ini Imigrasi memberikan layanan visa on arrival sesuai dengan skema pembayaran yang diamanatkan oleh Kementerian Keuangan. Di sana disebutkan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran," kata Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (22/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Volume kedatangan WNA turis dan pebisnis semakin tinggi dan harus membayar VoA. Dengan demikian, peningkatan sarana dan prasarana, terutama dalam aspek pembayaran, sangat diperlukan. Oleh sebab itu, Imigrasi akan menyediakan metode pembayaran baru.

"Baik penggunaan mesin electronic data capture (EDC) maupun transfer bank antarnegara menimbulkan biaya tambahan. Sedangkan dalam aturan penarikan PNBP tidak boleh ada biaya tambahan. Ini yang sedang dikoordinasikan, agar pembayaran VoA bisa lebih mudah lagi," tutur Achmad Nur Saleh.

ADVERTISEMENT

Achmad menambahkan Kemenkeu menyambut baik inisiasi Imigrasi dan diskusi intens sedang dilakukan. Kedua belah pihak saat ini sedang mempersiapkan implementasi skema pembayaran baru untuk visa on arrival.

"Sebagai fasilitator pembangunan nasional, kami berupaya sedapat mungkin agar layanan dan fungsi pengawasan semakin optimal. Harapannya bisa segera, sesuai dengan arahan Presiden," ucap Achmad Nur Saleh.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 /PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik menyebutkan pembayaran PNBP harus dengan rupiah. Apabila tidak, maka bisa lewat agen tetapi agen dilarang mengambil biaya administrasi. Oleh sebab itu, kerap terjadi penumpukan WNA di bandara karena harus membeli rupiah dulu di money changer.

Oleh sebab itu, Sekjen Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies M Rachmad menyambut baik agar proses visa wisata dipermudah sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Salah satunya agar model pembayaran visa yang ramah dan fleksibel dengan mengubah PMK itu. Jadi orang bisa mengajukan e-visa sambil tiduran sebelum berangkat dan langsung bayar atau bayar di tempat dengan gesek," kata M Rachmad.

(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads