Polisi mengungkap pengendara mobil matic jenis Mitsubishi Xpander F-1349-OJ yang menabrak angkutan kota (angkot) dan menewaskan tiga jiwa. Pengendara tersebut ternyata wanita berusia 71 tahun inisial EH.
"Jadi kita ketahui bersama bahwa pengemudi Xpander tersebut sudah lanjut usia, beliau sudah berumur 71 tahun. Namun beliau masih memiliki surat izin mengemudi, SIM A-nya masih berlaku," kata Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat kepada awak media, seperti dilansir detikJabar, Jumat (23/9/2022).
Oleh sebab itu, kata dia, yang bersangkutan masih berkemampuan membawa kendaraan. Jajat menyayangkan EH tidak didampingi anggota keluarganya.
"Dari hasil seleksi atau ujian berarti beliau masih bisa atau layak menggunakan kendaraan tersebut. Mungkin kalau dari segi kelayakan beliau masih sehat, masih kuat, tidak punya penyakit yang bisa mengakibatkan terjadinya fatalitas dalam kecelakaan dan masih bisa untuk mengendarai kendaraan tersebut," ujarnya.
"Namun alangkah bagusnya didampingi oleh orang yang masih memenuhi syarat dalam hal ini dari segi usia, persyaratan yang tentunya dilengkapi dengan SIM harusnya didampingi sehingga ada penyeimbang menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," sambung Ajat.
Baca juga: Deretan Preman Kecele Sebab Salah Sasaran |
Terkait proses penyelidikan, Jajat menyebut pengemudi mobil matic menjadi penyebab kecelakaan. Gelar perkara internal hingga pendapat para ahli akan dilibatkan dalam perkara tersebut.
Baca selengkapnya di sini
Lihat video 'Detik-detik Mobil Tabrak Angkot di Sukabumi Sebabkan 3 Tewas':
(idh/imk)