Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan itu diteken Anies sejak 27 Juni lalu.
Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian isi Pergub yang dilihat, Rabu (21/9).
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengakui pihaknya mengutamakan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Hal ini demi mengakomodasi kebutuhan permukiman bagi penduduk Kota Jakarta.
"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).
(lir/lir)