Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang, yang nantinya pulau tersebut akan diarahkan menjadi kawasan permukiman. Pulau G bisa disambangi, salah satunya dengan jalur laut melalui Pelabuhan Muara Angke.
Pada Kamis (22/9/2022) siang yang terik, detikcom menjajal perjalanan dengan rute tersebut. Perjalanan dimulai dengan memasuki kawasan Pasar Ikan dan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Aroma amis khas kawasan pesisir sudah terasa begitu memasuki kawasan tersebut. Begitu tiba di dekat pelabuhan, perjalanan sempat terhenti. Sebab, ternyata sedang ada pekerjaan peningkatan dermaga di Pelabuhan Muara Angke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara lain kemudian dicoba, yaitu dengan mencari nelayan yang bersedia menyewakan kapalnya dan mengantarkan ke Pulau G. Salah satu nelayan kemudian bersedia mengantarkan dengan kapal miliknya.
![]() |
Pada pukul 14.20 WIB, perjalanan dari kapal menuju Pulau G dimulai. Keruh air di Muara Angke menjadi teman perjalanan menuju ke sana.
Ombak yang cenderung bersahabat membuat perjalanan terasa lancar. Hingga sekitar pukul 14.40 WIB, kapal sudah berada dekat dengan Pulau G.
Menurut keterangan nelayan Muara Angke, jarak dari dermaga menuju Pulau G sekitar 1 km. Samar-samar terlihat penampakan Pulau G ketika sudah setengah perjalanan.
Kemudian, kapal berkeliling pulau untuk melihat kondisinya secara keseluruhan. Sekitar 20 menit dihabiskan untuk memutari kawasan Pulau G, hingga menginjakkan kaki di pulau tersebut.
Setibanya di Pulau G, sampah non-organik dan rumah tangga menyambut kedatangan rombongan. Sampah tersebut nampak berserakan di bibir pantai.
![]() |
Rerumputan nampak berada di sekitar pulau reklamasi tersebut. Ada satu bangunan semi permanen yang berada di Pulau G, yang digunakan penjaga pulau untuk bermukim.
Sejumlah perahu nelayan juga nampak hilir mudik di sekitar pulau. Sebagian ada yang menyandarkan kapalnya.
Dari Pulau G, terlihat sejumlah bangunan tinggi berada di seberang pulau. Menurut penuturan nelayan setempat, waktu tempuh dari Pulau G menuju gedung tersebut sekitar 15 menit.
![]() |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang. Nantinya, Pulau G akan diarahkan menjadi kawasan permukiman.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan itu diteken Anies sejak 27 Juni lalu.
Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian isi Pergub yang dilihat, Rabu (21/9/2022).
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengakui pihaknya mengutamakan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Hal ini demi mengakomodir kebutuhan permukiman bagi penduduk Kota Jakarta.
"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).
Simak Video 'Pulau G Bakal Jadi Kawasan Permukiman, Seperti Apa Kondisinya Kini?':