Anggota DPRD DKI Jakarta Nasrullah memandang peruntukan kawasan reklamasi Pulau G untuk kawasan permukiman masih masuk akal. Nasrullah menganggap keputusan ini demi mengoptimalkan fungsi pulau yang sudah terlanjur dibangun melalui kegiatan reklamasi.
"Menurut saya sih peruntukan Pulau G untuk permukiman masih bisa diterima. Pulau G sudah terlanjur terbangun, tidak mungkin ditenggelamkan lagi. Tinggal bagaimana kita memanfaatkannya secara optimal dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan tata ruang dan berbagai kebutuhan," kata Nasrullah saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).
Penasihat F-PKS DPRD DKI itu memandang, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR ini membawa semangat fleksibilitas serta variasi dalam menentukan pemanfaatan tata ruang. Ditambah lagi, kebutuhan pemukiman yang cukup tinggi di kawasan Kota Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun tetap juga ada pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan performa," jelasnya.
Kendati begitu, Nasrullah meminta agar kebijakan ini diiringi penambahan ruang terbuka hijau (RTH) yang masif. Karena itu, dia meminta Pemprov DKI memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB) yang menunjang ketersediaan RTH.
"Kalaupun nantinya Pulau G ini dijadikan kawasan permukiman, maka koefisien dasar bangunan (KDB) nya harus memperhatikan kebutuhan untuk ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana sosial, dan intensitas pemanfaatan ruangnya," ujarnya.
"Apalagi penetapannya Pulau G ini juga dalam bentuk menjadikannya sebagai zona ambang yang untuk detail pengaturan pemanfaatannya masih harus ditetapkan dengan Perda," tambahnya.
Selain itu, Nasrullah juga mengingatkan legislatif dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memiliki 'utang' membuat dua perda terkait penataan kawasan strategis Pantai Utara Jakarta serta Zona Wilayah Pesisir. Dia meminta supaya utang ini segera terlunasi.
"Kita masih punya utang untuk membuat 2 Perda terkait dengan penataan kawasan strategis Pantai Utara Jakarta dan zonasi wilayah pesisir. Ini perlu segera diselesaikan sekaligus untuk menjadi rujukan penataan ruang di kawasan pulau reklamasi yang sudah terbangun," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang. Nantinya, Pulau G akan diarahkan menjadi kawasan permukiman.
Simak video 'Pulau G Bakal Jadi Kawasan Permukiman, Seperti Apa Kondisinya Kini?':
Simak selengkapnya pada halaman berikut.