Iptu Hardista Disanksi Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Ferdy Sambo

Iptu Hardista Disanksi Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Ferdy Sambo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 23 Sep 2022 14:07 WIB
Gedung Markas Besar POLRI Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Rengga Sancaya/detikcom.
Gedung Mabes Polri (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon telah selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Iptu Hardista dikenai sanksi demosi selama satu tahun.

"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan di Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dedi mengatakan komisi sidang etik menyebut Iptu Hardista terbukti melakukan perbuatan tercela. Iptu Hardista juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri yang dirugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," katanya.

Iptu Hardista juga tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

13 Polisi Disanksi Etik

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua) yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, sudah ada 13 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebanyak 13 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 9 orang diduga melanggar kode etik.

Tiga belas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin; dan
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah.

Simak video 'AKP Idham Jalani Sidang Etik Terkait Sambo Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads