Apakah Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kena OTT KPK? Ini Kata Pakar

Apakah Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kena OTT KPK? Ini Kata Pakar

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 23 Sep 2022 11:45 WIB
Sudrajad Dimyati, Sudrajat Dimyati
Sudrajad Dimyati (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menangkap staf Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria yang tengah menerima uang dari pengacara Eko terkait pengurusan perkara. Diduga uang itu mengalir hingga hakim agung Sudrajad Dimyati.

Desy dan Eko ditangkap di sebuah hotel di Kota Bekasi, Rabu (21/9) malam. Paginya, Kamis (22/9), KPK menangkap tersangka lainnya. Lalu pada Jumat (23/9) dini hari, KPK baru mengumumkan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati.

Sepanjang proses itu, hakim agung Sudrajad Dimyati tetap beraktivitas biasa. Kerja ke kantor, ke dokter gigi dan tinggal di rumahnya. Dari rangkaian di atas apakah hakim agung Sudrajad Dimyati masuk kategori bagian yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang seperti itu tidak masuk OTT karena unsur OTT tidak terpenuhi," kata Prof Supardji Ahmad kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Menurut Guru Besar Universitas Alazhar Indonesia (UAI) itu, syarat OTT haruslah tidak lama dari terjadinya dugaan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"OTT itu ditangkap pada saat atau tidak terlalu lama dari terjadinya tindak pidana," urai Supardji Ahmad.

Hakim agung Sudrajad Dimyati sendiri saat ini sudah datang ke Gedung KPK untuk menghadiri agenda pemeriksaan atas statusnya.

"Bukan ditangkap. Tapi datang sendiri. Jadi bukan OTT. Tapi pengembangan dari OTT," ucap Supardji Ahmad.

Namun pendapat berbeda disampaikan Abdul Fickar Hadjar. Menurut pengajar Universitas Trisakti itu, kronologi yang diuraikan KPK menunjukkan hakim agung Sudrajad Dimyati bisa dikenakan sebagai orang yang kena OTT.

"Pengertian tertangkap tangan (Pasal 1 butir 19) KUHAP adalah tertangkapnya seseorang sedang melakukan, setelah beberapa saat tindak pidana dilakukan, atau sesaat diteriaki masyarakat, atau apabila kemudian diketemukan hasil kejahatan atau alat kejahatan yang menunjukkan ia adalah pelakunya, turut serta atau membantu melakukan," kata Fickar.

"Jadi yang tertangkap tangan itu yang dilakukan di MA dan Semarang. Sedangkan dari mereka yang tertangkap tangan membuktikan dia mewakili sang hakim agung.
Karena itu KPK mengkualifikasinya hakim agung juga sebagai tertangkap tangan," sambung Fickar.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan Video 'Momen Hakim Agung Sudrajad Dimyati Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam jumpa pers, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan aliran uang suap itu. Hakim agung Sudrajad Dimyati saat pengumuman berada di rumahnya,

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.

Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Halaman 3 dari 2
(asp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads