Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung Sudrajad sempat datang ke MA sebelum memenuhi panggilan KPK pagi ini.
Hal itu disampaikan Jubir MA, Andi Samsan Nganro, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022). Dia mengatakan Sudrajad berada di rumahnya sejak tadi malam, tetapi pagi ini sempat ke MA dan meminta restu.
"Jadi Pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya, kemudian tadi pagi juga ada ketemu dengan kami dan meminta restu bahwa siap akan menghadiri dan kami akan mendorong supaya menghadiri memenuhi panggilan KPK ini," kata Andi Samsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudrajad mengatakan usai bertemu dengan rekan kerjanya di MA, Sudrajad menyatakan akan mendatangi KPK.
"Pagi ini berkantor, tetapi sehubungan dengan adanya panggilan KPK, dia akan memenuhi," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendatangi Gedung KPK hari ini. Sudrajad telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pantauan detikcom, Jumat (23/9/2022), Sudrajad tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 10.22 WIB. Sudrajad terlihat mengenakan batik bernuansa ungu. Sudrajad langsung masuk ke dalam lobi KPK.
Sudrajad datang ke KPK dengan didampingi empat orang lainnya. Tidak ada pernyataan apapun saat Sudrajad tiba di KPK.
Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap Rp 800 juta. Selain Sudrajad, ada sembilan orang lain yang menjadi tersangka, yakni:
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)