Padang - Menurunnya debit air di dua danau besar di Sumatera Barat (Sumbar), yakni Danau Singkarak (Kabupaten Solok) dan Danau Maninjau (Kabupaten Agam) disebabkan hutan yang menjadi daerah tangkapan air kedua danau itu sudah rusak."Sudah seharusnya pajak air permukaan digunakan untuk merehabilitasi hutan sekitar danau," kata Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Andalas (Unand) Helmi ketika dihubungi
detikcom di Padang, Kamis (6/7/2006).Penurunan debit air Danau Singkarak dan Maninjau sejak beberapa tahun terakhir telah menyebabkan berkurangnya daya yang mampu dihasilkan PLTA Singkarak dan PLTA Maninjau.Kerusakan terparah dialami oleh hutan yang menjadi daerah tangkapan air Danau Singkarak. Akibatnya pada musim kemarau, air yang diterima Danau Singkarak dari tiga sungai, masing-masing Batang Sumani, Batang Sumpur dan Batang Saning Baka sangat kurang. Sementara pada musim penghujan, jumlah air yang masuk malah berlebihan."Saya pikir pemerintah harus mengubah sistem distribusi dana pembangunan lingkungan atau pajak air permukaan yang diterima. Selama ini tidak ada kewajiban bagi pemerintah menggunakan dana yang dihimpun itu untuk merehalibitasi lingkungan dan kawasan hutan. Sudah seharusnya hasil pajak air permukaan dipergunakan untuk mempertahankan ketersediaan air yang cukup dan menjaga kelestarian lingkungan," ujar Helmi.Sementara itu Kepala PLN Wilayah Sumbar Sudirman mengatakan, setiap tahun PLN mengeluarkan pajak air permukaan untuk Danau Singkarak dan Maninjau sebesar Rp 6 miliar."Apakah dana itu digunakan untuk merehalibitasi hutan atau tidak, kami tidak tahu, karena bukan menjadi kewenangan PLN. Hanya saja kami memang berharap agar dana itu juga digunakan untuk menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan di Danau Singkarak dan Maninjau," tandasnya.
(sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini