Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang yang akan menjadi kawasan permukiman. Berikut ini serba-serbi Pulau G.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan itu diteken Anies sejak 27 Juni lalu.
Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, Lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zona ambang sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Kawasan reklamasi Pulau G
b. Kawasan perluasan Ancol
c. Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan
d. Kawasan belakang tanggul pantai.
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian isi Pergub yang dilihat, Rabu (21/9/2022).
Kemudian, Pergub itu juga mengatur peruntukan lahan dapat diusulkan oleh pemohon atau pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan yang mempertimbangkan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta dinamika pembangunan.
Baca halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Pulau G Diributin, Kok Ngga Ada Ribut Soal New Priok?
Kawasan Permukiman
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengakui pihaknya mengutamakan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Hal ini demi mengakomodir kebutuhan permukiman bagi penduduk Kota Jakarta.
"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).
Kendati begitu, semua itu bergantung Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur peruntukan dari Pulau G itu sendiri. Karena itulah Pulau G dikategorikan sebagai zona ambang yang peruntukkannya belum ditentukan.
"Diarahkan (ke pemukiman) betul tapi kan pendetailannya tergantung Perda. yang menentukan nanti Perda," ujarnya.
"Disebut zona ambang, bisa diarahkan di situ diutamakan kalau boleh permukiman kita mintanya," tandasnya.
Sempat Diprotes Nelayan
Proyek Reklamasi Teluk Jakarta pernah mendapat protes. Protes datang dari anggota DPRD DKI Jakarta hingga para nelayan.
Pada April 2016, nelayan bahkan 'menyegel' Pulau G. Saat itu, Pulau G yang bisa ditempuh dalam 20-30 menit dari Pelabuhan Muara Angke masih dalam kondisi proses pengerasan pasir untuk dijadikan sebagai lahan bangunan.
Para nelayan Muara Angke kala itu menuntut agar proses reklamasi dihentikan selamanya bukan dihentikan sementara. Para nelayan merasa dirugikan dengan keberadaan pulau-pulau buatan di Teluk Jakarta. Akibat adanya proses reklamasi, pendapatan mereka menurun drastis.
Lokasi Pulau G
Seperti dilihat detikcom melalui Google Maps pada Kamis (22/9/2022), lokasi Pulau G dekat dengan beberapa tempat.
Pulau ini berada di sebelah barat Jetski Cafe, yang terletak di Pluit, Penjaringan. Sementara itu, dari arah utara, Pulau G berada di sebelah Baywalk Mall, Pluit, Penjaringan. Selain itu, Pulau G berjarak 1,5 km dari Unit Pembangkit Muarakarang.
Pengembang Pulau G
Luas pulau yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra ini sebesar 161 hektare. Hal itu tercantum dalam Pergub No 121 Tahun 2012 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau Foke.
Izin kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk itu diberikan pada 2014. Izin itu diberikan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Memberikan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra dengan luas dan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini," demikian bunyi kepgub tersebut.
Dalam Kepgub itu, PT Muara Wisesa Samudra wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan Pantura antara lain jaringan jalan, baik dalam maupun antarpulau, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau, dan sempadan pantai, serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Perusahaan itu juga wajib melakukan pengerukan sedimentasi sungai sekitar pulau reklamasi.
PT Muara Wisesa Samudra juga diminta memberikan kontribusi berupa pengerukan sedimentasi sungai di daratan dan kontribusi lahan seluas 5% (lima persen) dari total luas lahan area reklamasi nett yang tidak termasuk peruntukan fasos/fasum untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tambahan kontribusi untuk revitalisasi Kawasan Utara Jakarta berupa penyediaan rumah susun, penataan kawasan, peningkatan dan pembangunan jalan, pembangunan infrastruktur banjir termasuk pompa dan rumah pompa, waduk, saluran dan pembangunan tanggul Program NCICD Tahap A, yang besarannya sesuai nilai yang akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," lanjut kepgub itu.
Kendati demikian, izin pelaksanaan reklamasi ini hanya berlaku tiga tahun. Izin tersebut hangus pada 2017.
Dalam perjalanannya, Anies mencabut izin pembangunan pulau reklamasi pada 2018. Namun pencabutan itu tidak termasuk untuk Pulau C, D, G, dan N yang sudah telanjur dibangun. Anies kemudian menyerahkan 65 persen pengelolaan 3 pantai itu kepada Jakarta Propertindo (JakPro).
Di sisi lain, PT Muara Wisesa Samudra mengajukan permohonan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Permohonan itu dilayangkan ke Pemprov DKI Jakarta dalam surat nomor 001/MWS/XI/19 Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.
Namun Pemprov DKI tidak kunjung memberikan izin tersebut. Buntutnya, PT Muara Wisesa Samudra pun menggugat Anies ke PTUN. Gugatan ini berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hasilnya, Anies kalah. MA pun memerintahkan Anies untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G ke PT Muara Wisesa Samudra. Pemprov DKI kala itu menegaskan akan mematuhi putusan tersebut.