Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan menjadi kawasan permukiman. Penetapan itu dilakukan melalui perjalanan panjang. Anies sempat minta sertifikat HGB di Pulau G dibatalkan.
Tahun ini, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) soal zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD.
Zona ambang sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Kawasan reklamasi Pulau G
b. Kawasan perluasan Ancol
c. Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan
d. Kawasan belakang tanggul pantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian isi Pergub yang dilihat, Rabu (21/9/2022).
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengakui pihaknya mengutamakan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Hal ini demi mengakomodasi kebutuhan permukiman bagi penduduk Kota Jakarta.
"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," kata Heru saat dimintai konfirmasi.
Kendati begitu, semua itu bergantung pada peraturan daerah (perda) yang akan mengatur peruntukan Pulau G. Karena itulah, Pulau G dikategorikan sebagai zona ambang yang peruntukannya belum ditentukan.
"Diarahkan (ke permukiman) betul, tapi kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti perda. Disebut zona ambang, bisa diarahkan di situ diutamakan kalau boleh permukiman kita mintanya," tandasnya.
Dalam perjalanannya, perizinan Pulau G sempat digugat oleh pengembang sampai kemudian masuk zona ambang untuk dijadikan permukiman. Berikut rangkumannya:
Anies Minta Sertifikat HGB Pulau G Dibatalkan
Anies Baswedan, pada 2018, meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kepala BPN, membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi. Pulau tersebut adalah Pulau C, D, dan G.
Dalam surat itu, Anies mengatakan, sehubungan dengan penarikan dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau tersebut.
Sofyan Djalil, yang saat itu menjabat Kepala BPN, menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan Anies. Penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai dengan hukum pertanahan.
"Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan Pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan, maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," tuturnya.
Anies Sulap Jadi Pantai Kita, Maju, Bersama
Pulau C, D, dan G berganti nama menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama. Perubahan nama Pulau C, D, dan G ini merupakan Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Kepgub itu diteken pada Senin, 26 November 2018.
Pemprov DKI Jakarta melalui BUMD Jakarta Propertindo (Jakpro) akan mengelola 65 persen kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama itu. Anies tak khawatir penunjukan Jakpro akan menimbulkan masalah hukum. Dia mengatakan aspek legal semua kebijakan Pemprov DKI bisa diuji.
"Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, nggak apa-apa," sebut Anies, Jumat (23/11/2018).
Simak juga 'Saat Proyek Reklamasi Disetop, Anies: Tepat Kurangi Dampak Land Subsidence':
Jokowi Izinkan Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.
Pembangunan yang diizinkan Jokowi adalah pembangunan di pulau-pulau reklamasi yang sudah terbentuk. Pulau C, D, G, dan N memang sudah terbentuk.
Jokowi mengizinkan pembangunan di empat pulau reklamasi itu lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur, yang dia teken pada 13 April 2020.
"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu.
Empat pulau reklamasi itu digolongkan dalam zona budi daya nomor 8 alias 'zona B8'. Kawasan budi daya dalam Perpres ini diartikan sebagai wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Karakter pulau-pulau di Zona B8, disebutkan di Perpres ini, punya karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi, serta rawan intrusi (perembesan air laut ke lapisan tanah), dan rawan abrasi (terkikis air laut).
MA Minta Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi pantai Jakarta Pulau G. Sebab izin reklamasi sudah diatur secara detail dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2012.
Hal itu tertuang dalam putusan MA yang dilansir website MA, Jumat (16/4/2021). Di mana kasus bermula saat PT Muara Wisesa Samudra menggugat Anies Baswedan ke PTUN Jakarta.
PT Muara meminta PTUN menyatakan surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra secara hukum dianggap dikabulkan.
Pada 3 April 2020, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan itu. PTUN Jakarta mewajibkan kepada Termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019. Anies tidak terima dan mengajukan PK. Pada 26 November 2020, majelis PK menolak PK Anies Baswedan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut akan mematuhi keputusan tersebut.
"Provinsi DKI akan patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan dan peraturan hukum yang mengikat. Jadi kami akan patuh dan taat pada keputusan apa pun daripada lembaga negara, lembaga hukum apa pun yang berkekuatan hukum tetap tentu kami akan patuh dan taat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).
Pulau G Akan Dijadikan untuk Permukiman
Pada tahun 2022 ini, Anies menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang. Nantinya, Pulau G akan diarahkan menjadi kawasan permukiman.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan itu diteken Anies sejak 27 Juni lalu.
Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, Lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian isi Pergub yang dilihat, Rabu (21/9/2022).
Kemudian, Pergub itu juga mengatur peruntukan lahan dapat diusulkan oleh pemohon atau pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan yang mempertimbangkan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta dinamika pembangunan.