Ombudsman RI berencana menemui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto terkait kabar mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, menggunakan jet pribadi atau private jet untuk terbang ke Jambi, menemui keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ombudsman mengatakan penggunaan private jet dalam tugas kepolisian tak wajar. Oleh sebab itu, Ombudsman hendak meminta klarifikasi kepada Komjen Agung.
"Ombudsman RI memang bermaksud untuk meminta klasifikasi ke Irwasum. Saya usahakan minggu ini jika waktu memungkinkan," kata anggota Ombudsman Johanes Widijantoro data dihubungi, Kamis (22/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanes menuturkan tak ada SOP dalam kepolisian soal penggunaan private jet. Johanes menilai harus dilakukan pendalaman untuk menyimpulkan penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra tersebut tergolong penyalahgunaan wewenang atau bukan.
"Sejauh saya tahu, penggunaan jet pribadi dalam tugas di kepolisian tidak wajar. Kalau kita bicara SOP atau standar itu tidak ada di kepolisian. Soal penyalahgunaan wewenang mesti didalami dulu," ujarnya.
Johanes menuturkan Irwasum harus mengecek kebenaran hal tersebut. Dia pun mendorong Polri bersikap profesional.
"Irwasum mesti menyidik lebih lanjut terkait hal tersebut. Prinsipnya Ombudsman RI akan mempertanyakan ke Irwasum atas masalah tersebut dan mendorong Polri profesional dalam kasus itu," jelasnya.
Respons Polri soal Brigjen Hendra Pakai Private Jet
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri mengusut penyedia jet pribadi atau private jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan saat pergi ke Jambi mendatangi keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Polri menyatakan hal itu merupakan bagian dari materi yang diusut tim khusus (timsus).
"Itu bagian materi dari timsus, jadi tidak perlu lagi ditanyakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, hari ini.
Dedi mengatakan timsus saat ini fokus menuntaskan kasus dugaan pembunuhan Yosua. Dia juga menyebut Polri sedang berupaya segera menuntaskan sidang kode etik para personel yang diduga terkait perkara dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Yosua.
"Timsus ini fokus untuk segara menuntaskan dan menunggu dari Kejaksaan Agung, kemudian fokus juga untuk segera menyelesaikan sidang kode etik, itu fokusnya," ujarnya.
"Jadi nggak usah melebar ke mana-mana," sambungnya.