'Wanita Emas' Tersangka Kejagung, Begini Duduk Perkara yang Menjeratnya

'Wanita Emas' Tersangka Kejagung, Begini Duduk Perkara yang Menjeratnya

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 22 Sep 2022 17:43 WIB
Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka Kejagung, Teriak Histeris saat Ditahan
Hasnaeni menutup muka saat hendak dibawa ke rutan. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Hasnaeni atau biasa dikenal sebagai 'wanita emas' ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus jual beli proyek dengan PT Waskita Beton Precast (WBP).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan empat orang tersangka. Kini, Kejagung menambah dua tersangka lagi, yakni berinisial HJ dan H alias Hasnaeni.

Hasnaeni merupakan Direktur PT MM. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Hasnaeni menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast dengan syarat PT Waskita membayarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tersangka H (Hasnaeni) selaku Direktur PT MMM dengan dalih PT MMM 55 sedang melakukan pekerjaan pembangunan PAM Semarang menawarkan pekerjaan kepada PT WBP Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang ke PT MMM dengan dalih penanaman modal, adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 miliar," ucap Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Kamis (22/9/2022).

Kuntadi mengatakan, demi mendapatkan proyek pekerjaan itu, PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni. PT WBP melalui General Manager-nya berinisial HJ, yang juga ditetapkan tersangka, menyetor Rp 16,8 triliun ke PT MMM.

ADVERTISEMENT

Kejagung menyebut uang dari PT WBP yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka Hasnaeni.

"PT WBP menyanggupi dan selanjutnya oleh tersangka KJ selaku GM PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM, sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetor Rp 16.844.363.402 (miliar) yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," paparnya.

"Kasus ini merupakan pengembangan dan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, jadi di PT WBP yang total senilai Rp 2,5 triliun," imbuhnya.

Selain itu, Kejagung menemukan indikasi penerbitan SCF dari invoice fiktif PT WBP.

"Adapun dari penanganan perkara ini pun berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih 2 triliun, dan kasus ini sedang kita dalami untuk pengembangannya kita tunggu," tutur Kuntadi.

Karena itu, Kejagung menahan Hasnaeni di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka lainnya KJ di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari ke depan.

Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video: Jadi Tersangka Kejagung, Hasnaeni 'Wanita Emas' Teriak Histeris Saat Ditahan

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads