Pihak Irjen Ferdy Sambo akan siapkan langkah hukum usai banding atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) ditolak. Polri memastikan siap menghadapi langkah hukum dari Sambo termasuk jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).
Dedi mengatakan, keputusan tim KKEP terkait penolakan banding untuk Ferdy Sambo disebut sudah final. Meski begitu, lanjut dia, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
Pihak Sambo Bakal Siapkan Langkah Hukum
Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut hingga kini pihaknya masih belum menerima salinan putusan banding Ferdy Sambo.
"Terkait putusan banding tersebut, salinan putusannya belum kami terima," kata Arman Hanis.
Segera setelah menerima putusan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya. Dia tidak berkomentar apakah langkah tersebut termasuk gugatan ke PTUN soal PTDH ataupun tidak.
"Setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa. Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," jelasnya.
![]() |
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Sebelumnya, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
![]() |
Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan permohonan banding.
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.
Simak juga video 'Berakhirnya Karier Ferdy Sambo di Kepolisian':