Polres Jakpus Ungkap Modus Baru Narkoba: Peralat Disabilitas Jadi Kurir

Polres Jakpus Ungkap Modus Baru Narkoba: Peralat Disabilitas Jadi Kurir

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 22 Sep 2022 14:25 WIB
ilustrasi narkoba
Foto: iStock
Jakarta -

Polisi menangkap tiga tersangka narkoba di Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten. Salah satu kurirnya merupakan seorang disabilitas.

"Ini modus baru. Ini untuk menghilangkan kecurigaan, maka digunakan orang-orang catatan khusus seperti saudara kita yang disabilitas, yang memang berpenampilan terlihat tidak mencolok," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022).

Ketiga tersangka itu adalah SY (48), AT (35), dan FF (27). Dari ketiganya, SY merupakan penyandang disabilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SY berperan sebagai kurir. Lalu AT berperan menerima narkoba dari SY, sedangkan FF yang menyuruh AT.

Kembali ke SY, ia membawa narkoba hanya menggunakan tas. Tas tersebut diselempangkan ke badannya.

ADVERTISEMENT

"Dan proses pembawaan pun sangat lazim, hanya makai tas yang diselempangkan. Ini juga pembelajaran baru untuk kita semua sehingga kita meminimalkan ruang gerak pengedar-pengedar narkoba," imbuh Komarudin.

Meski begitu, Komarudin memastikan penindakan hukum tak pandang bulu. "Nanti ranahnya pengadilan menentukan dengan berbagai pertimbangan," lanjutnya.

5 Kasus Diungkap Polisi

Tersangka SY yang ditangkap polisi merupakan salah satu dari lima kasus yang bisa diungkap Polres Metro Jakarta Pusat. Dari lima kasus tersebut, sembilan orang ditangkap.

"Dalam kurun waktu 10 hari, kami berhasil mengembangkan serta mengungkap lima kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Dari 10 hari yang kami lakukan, pengamatan, pemantauan, kami berhasil mengamankan sembilan orang pelaku," ujar Komarudin.

Sejumlah barang bukti disita dari kelima TKP, di antaranya 6,7 kg sabu, 3,1 kg ganja, 40 butir ekstasi, 1,95 gram serbuk ekstasi.

Polisi mengklaim total kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 9 miliar. Lalu jumlah jiwa yang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 58 ribu orang.

Para tersangka dijerat Pasal 114 2 Subpasal 112 (2) juncto 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak video 'Polri Ungkap Modus TPPU Penyelundup Sabu 47 Kg, Sita Aset Rp 50 M':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads