Polres Jakpus Ungkap 5 Kasus Narkoba, Tersangka Simpan Senpi hingga Sajam

Polres Jakpus Ungkap 5 Kasus Narkoba, Tersangka Simpan Senpi hingga Sajam

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 22 Sep 2022 14:15 WIB
Konferensi pers ungkap kasus narkoba oleh Polres Jakpus (Silvia Ng/detikcom)
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Jakpus. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap lima kasus narkoba di Jakarta dan Tangerang. Dari lima kasus tersebut, sembilan orang ditangkap.

"Dalam kurun waktu 10 hari, kami berhasil mengembangkan serta mengungkap ada lima kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan juga ekstasi. Dari 10 hari yang kami lakukan, pengamatan, pemantauan, kami berhasil mengamankan sembilan orang pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022).

Kelima kasus yang diungkap berbeda-beda lokasi. TKP pertama berada di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada 6 September 2022. Saat hendak digerebek, tersangka PS (23), sempat melawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKP pertama, di mana Tersangka PS merupakan residivis pengeroyokan, di TKP kami sedikit mendapatkan perlawanan karena ternyata dia memiliki senjata tajam, (senjata) api, anak panah, yang diakuinya diperoleh melalui online," imbuh Komarudin.

PS merupakan residivis kasus pengeroyokan. PS telah menjalani hukuman 5 tahun. Selain PS, polisi menangkap IH (21) dan AS (21).

ADVERTISEMENT

Kemudian polisi melakukan pengembangan. Polisi menangkap tersangka SM (33) di Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada 13 September 2022.

Penyelidikan terus berlanjut. Tersangka MS (42) dibekuk di Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 15 September 2022. Pada hari yang sama, polisi juga menuju Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk meringkus YP (28).

Terakhir, tiga tersangka berinisial SY (48), AT (35), dan FF (27) diamankan di depan pool bus Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten.

Sejumlah barang bukti disita dari lima TKP, di antaranya 6,7 kg sabu, 3,1 kg ganja, 40 butir ekstasi, dan 1,95 gram serbuk ekstasi.

Polisi mengklaim total kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 9 miliar. Lalu jumlah jiwa yang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 58 ribu orang.

Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Subpasal 112 (2) juncto 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lihat juga video 'Polri Ungkap Modus TPPU Penyelundup Sabu 47 Kg, Sita Aset Rp 50 M':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads