Iptu Hardista Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo Hari Ini

Iptu Hardista Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo Hari Ini

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 22 Sep 2022 12:25 WIB
Ilustrasi Gedung Mabes Polri di Jakarta
Gedung Mabes Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon bakal menjalani sidang kode etik hari ini. Sidang etik dilakukan atas dugaan ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Hari ini ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Iptu HT di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (22/9/2022).

Nurul mengatakan sidang KKEP Iptu Hardista akan dipimpin oleh Kombes Satius Ginting. Selain itu, dalam sidang tersebut dihadirkan juga enam saksi, di antaranya Kombes ANP, AKP IF, Iptu CA, Briptu SNH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.

Nurul mengatakan sidang Iptu Hardista dimulai pada pukul 13.00 WIB di gedung TNCC Mabes Polri lantai 1. Iptu Hardista diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Bandingnya pun telah ditolak.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PTDH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.

Simak juga 'Tak Profesional di Kasus Brigadir J, Iptu Januar Didemosi 2 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads