Kembangkan Kasus Kredit Bank Banten ke PT HNM, Kejati Periksa 2 Saksi

Kembangkan Kasus Kredit Bank Banten ke PT HNM, Kejati Periksa 2 Saksi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 22:02 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Dok. Kejagung)
Serang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengembangkan pengusutan kasus pada pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) senilai Rp 65 miliar pada tahun 2017. Dua orang diperiksa penyidik hari ini.

"Dua orang saksi diperiksa untuk pengembangan perkara tindak pidana korupsi di Bank Banten," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Dua saksi tersebut adalah ZP selaku direktur keuangan PT HNM dan LAA selaku notaris. Keduanya diperiksa tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tertanggal 14 September 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya diperiksa untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi. Pemeriksaan sudah dituangkan dalam BAP untuk proses penyidikan.

"Untuk menemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi pemberian KMK dan KI oleh Bank Banten," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini sudah berjalan hingga tahapan di Pengadilan Tipikor Serang dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (19/9) kemarin.

Terdakwa pertama yaitu eks Kepala Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto. Sedangkan untuk terdakwa kedua adalah Rasyid Samsudin selaku Dirut PT HNM.

Di dakwaan yang dibacakan terpisah, kredit yang diberikan oleh bank ini ke PT HNM senilai Rp 65 miliar itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp 186,6 miliar. PT HNM hingga 31 Juli 2020 tidak pernah melakukan pembayaran pokok kredit.

(bri/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads