Pejabat di Kominfo Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Satelit Kemhan

Pejabat di Kominfo Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Satelit Kemhan

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 19:23 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung
Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Hari ini tim penyidik Kejagung memeriksa pejabat Kominfo terkait kasus tersebut.

"Tim penyidik koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Adapun para saksi yang diperiksa adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. YI selaku Manajer Bagian Spektrum Management and Regulatory Affair dari PT BSS Indonesia.
2. IW selaku Konsultan Bisnis dan Regulatory Kacific.
3. M selaku Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Orbit Satelit periode 2010/2020.
4. AA selaku Direktur Utama PT PSN.
5. DS selaku Plt. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Ia menyebut para saksi didalami terkait kegiatan penyewaan satelit Artemis. Selain itu, pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

ADVERTISEMENT

"Adapun lima orang saksi tersebut diperiksa terkait kegiatan sewa satelit Artemis dan kegiatan rapat operator satelit/operator regular meeting (ORM) di London," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Laksamana Muda (Purnawirawan) Agus Purwoto (AP), yang merupakan eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan dan dua orang pihak swasta. Ada juga dua orang tersangka lainnya berasal dari sipil, yaitu Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).

"Menetapkan tiga orang tersangka, satu Laksamana Muda (Purnawirawan) inisial AP (Agus Purwoto), beliau ini adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016," kata Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran dalam konferensi pers yang digelar di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Peran Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan di Proyek Satelit

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran mengungkap terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini. Misalnya melakukan pengadaan kontrak sewa satelit yang bertentangan dengan perundang-undangan.

"Bahwa tersangka Laksamana Muda (Purn) AP (Agus Purwoto) bersama-sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," kata Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran dalam konferensi pers yang digelar di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Edy mengatakan perbuatan para tersangka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4); Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).

Edy memaparkan sejumlah 'dosa' yang dilakukan para tersangka, yaitu para tersangka melakukan penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan. Selain itu, terhadap kebijakan tersebut tidak dibentuk tim evaluasi pengadaan.

"Tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit, kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan," kata Edy.

Selain itu, dalam penerapan sewa satelit itu, tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran setelah melalui evaluasi dari tim evaluasi pengadaan. Kemudian kontrak itu ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads