"Dengan didampingi penasihat hukum masing-masing, 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 kembali diperiksa oleh tim penyidik koneksitas," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Adapun para tersangka yang diperiksa tersebut, yaitu:
1. Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK),
2. Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Konsultan/Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK),
3. Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016.
Ketut mengatakan pemeriksaan para tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021.
"Dari hasil pemeriksaan, patut diduga para tersangka yang bertanggung jawab atas kontrak sewa satelit Arthemis dengan Avanti yang berakibat menimbulkan kerugian negara," katanya. (yld/knv)











































