Daftar 5 Tersangka Kasus Ferdy Sambo yang Belum Disidang Etik

Daftar 5 Tersangka Kasus Ferdy Sambo yang Belum Disidang Etik

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 16:52 WIB
Gedung Markas Besar POLRI Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Rengga Sancaya/detikcom.
Gedung Mabes Polri (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terus digelar maraton oleh Polri. Kini sisa tiga orang tersangka klaster obstruction of justice dan dua orang tersangka klaster kasus pembunuhan Yosua yang belum disidang etik.

Dirangkum detikcom, Rabu (21/9/2022), Polri menetapkan tujuh orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Ketujuh tersangka ialah:


1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiquni Wibowo
6. Kompol Chuck Putranto
7. AKP Irfan Widyanto

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari daftar tersebut, empat orang tersangka sudah disidang etik dan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Berikut daftarnya:

1. Ferdy Sambo disanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PTDH. Namun banding Sambo ditolak.

ADVERTISEMENT

2. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.

3. Kompol Baiquni Wibowo juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.

4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

Dengan demikian tersisa tiga orang yang belum disidang etik di klaster obstruction of justice. Mereka ialah:


1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. AKBP Arif Rahman Arifin
3. AKP Irfan Widyanto

Selain klaster obstruction of justice, polisi yang terjerat kasus pidana pembunuhan Yosua juga bakal menjalani sidang etik. Dari daftar tersangka pembunuhan Yosua, hanya Sambo yang sudah menjalani sidang etik. Dengan demikian, ada dua tersangka lain yang belum menjalani sidang etik, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
2. Bripka Ricky Rizal

Simak video 'AKP Idham Jalani Sidang Etik Terkait Sambo Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]



Tersangka Sakit Parah

Di sisi lain, muncul kabar juga AKBP Arif Rahman Arifin (AR) sedang sakit parah. Ketidakhadiran AKBP Arif Rahman yang juga sebagai saksi kunci membuat sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ditunda. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Brigjen Hendra bakal dilanjutkan pada pekan depan.

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).

Dedi mengatakan pihaknya mesti menunggu AKBP Arif Rahman tersebut kembali sehat. Dengan itu, sidang kode etik Brigjen Hendra bisa digelar.

"Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujarnya.

"AKBP AR. AKBP AR sakitlah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ujarnya.

Pada Rabu (24/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Untuk diketahui, ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Per Rabu (21/9), ada 12 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. 12 polisi itu terdiri atas empat orang tersangka kasus obstruction of justice dan tujuh orang diduga melanggar kode etik.

Halaman 2 dari 2
(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads