Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril berharap pemerintah mengharmonisasi berbagai regulasi penerbitan visa. Sebab, menurutnya, visa tidak lahir dari Imigrasi semata, tetapi juga membutuhkan berbagai rekomendasi dari lembaga lain.
"Menurut saya, langkah Imigrasi sudah cukup cepat dan tepat menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, salah satunya memangkas proses pemberian layanan izin tinggal keimigrasian," kata Oce Madril kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Langkah yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kebijakan Keimigrasian untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri. Namun yang lebih penting, kata Oce, butuh langkah harmonisasi berbagai regulasi terkait terbitnya paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lintas instansi harus duduk bersama membahas ini," ucap Oce.
Beberapa regulasi yang membuat rantai visa menjadi panjang di antaranya:
1. UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Di situ disebutkan pemberian izin tinggal terbatas dilakukan oleh Ditjen Imigrasi atas dasar rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2. PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut visa kepada orang asing harus dan wajib menyertakan surat rekomendasi. Nah, surat rekomendasi ini datangnya dari instansi di luar Imigrasi/Kemenkumham.
3. Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Tahun Protokol Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam Huruf H Angka 2 disebutkan bila visa diberikan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari kementerian lembaga.
4. PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga disebutkan syarat mendapatkan visa. Syarat ini juga harus dilayani oleh instansi lain di luar Imigrasi/Kemenkumham.
5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 225 /PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. Di situ diatur pembayaran harus dengan rupiah. Apabila tidak, maka bisa lewat agen tetapi agen dilarang mengambil biaya administrasi.
"Berbagai masalah di atas kan bukan hanya masalah di sektor Keimigrasian semata tetapi lintas lembaga sehingga butuh koordinasi untuk merampingkan hal ini guna menindaklanjuti arahan Bapak Presiden," cetus Oce.
Sebelumnya, pendapat senada disampaikan Sekjen Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), M Rachmad. Ia menyambut baik agar proses visa wisata dipermudah sesuai arahan Presiden Jokowi. Namun terbitnya visa butuh berbagai syarat yang dikeluarkan oleh instansi lain.
"Salah satunya agar model pembayaran visa yang ramah dan fleksibel dengan mengubah PMK itu. Jadi orang bisa mengajukan visa sambil tiduran sebelum berangkat dan langsung bayar," kata M Rachmad.
Simak video 'Masih Pakai Gaya Lama, Jokowi Usul Struktur Ditjen Imigrasi Dirombak!':