Sanksi Hakim Ad Hoc Tipikor Diserahkan ke MA

Sanksi Hakim Ad Hoc Tipikor Diserahkan ke MA

- detikNews
Kamis, 06 Jul 2006 12:55 WIB
Jakarta - Setelah diperiksa Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, nasib 3 hakim ad hoc Tipikor kini diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Sanksi akan dijatuhkan lembaga yang dipimpin Bagir Manan ini."Pemeriksaan kan perintah dari MA, dan soal sanksi yang menjatuhkan MA," kata hakim tinggi Basuki usai pemeriksaan 3 hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2006).Namun demikian, Basuki menolak membeberkan hasil pemeriksaan. "Tugas kita kan hanya memeriksa saja. Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke ketua PT dan setelah itu kita tidak tahu akan diserahkan ke mana," ujarnya.Basuki menjelaskan pemeriksaan hakim ad hoc terkait aksi walk out hakim tersebut dalam sidang 3 Mei 2006. Tindakan hakim tersebut baru pertama kali di dunia."Lihat saja di KUHAP pasal 1 ayat 9. Tugas hakim itu apa? Kalau tidak, jalankan tugasnya bagaimana?" cetus Basuki.Ketika ditanya apakah Kresna Menon dan Sutiyono akan diperiksa, Basuki belum dapat memastikan. "Perintah dari MA baru tiga hakim itu saja. Yang dua belum," jawab Basuki.Hakim ad hoc Tipikor Ahmad Linoch, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusuma diperiksa di PT DKI Jakarta terkait aksi WO dalam sidang terdakwa Harini Wijoso.Hakim ad hoc Tipikor meminta Ketua MA Bagir Manan dihadirkan sebagai saksi kasus suap MA. Namun permintaan tersebut ditolak ketua majelis hakim Kresna Menon. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads