Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta DPD RI telah menyetujui sebanyak 38 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Diketahui, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tak masuk Prolegnas Prioritas tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan RUU Sisdiknas masih menimbulkan pro dan kontra di publik. Willy meminta Mendikbud Nadiem Makarim membuka ruang dialog seluas-luasnya terkait RUU tersebut.
"Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah, khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," kata Willy saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Willy meminta Nadiem benar-benar matang dalam mempertimbangkan ragam aspirasi di publik terkait usulan RUU ini. Willy mendorong RUU Sisdiknas agar lebih disempurnakan.
"Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," katanya.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan isi draf RUU Sisdiknas tak seperti kontroversi yang santer di publik. Menurutnya, lembaga pendidikan seperti madrasah dan pesantren sudah termaktub dalam draf RUU itu.
"Jadi kadang-kadang memang liar informasi yang beredar di luar. Itu madrasah, pesantren, dan lain-lain dalam Pasal 31 draf itu ada. Jadi kadang-kadang memang itu kan, Pak Ketua mengatakan, ini kan masih Prolegnas, rencana, nanti masuk," kata Yasonna dalam rapat Baleg DPR pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Prolegnas Prioritas 2023 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
"Jadi bahkan di pasalnya jelas tertera pesantren, madrasah, dan lain-lain. Hanya kan perdebatan di luar yang kadang-kadang sama seperti pembahasan waktu kita bahas KUHP udah dibahas, ada yang belum membaca utuh langsung, kira-kira begitu, ini," lanjutnya.
Namun Yasonna memastikan pihaknya akan melakukan kajian lanjutan terkait RUU Sisdiknas. Dia mengatakan pihaknya juga telah menerima catatan dari fraksi-fraksi di parlemen.
"Tapi supaya dia masuk perencanaan kita 2023, pemerintah tentu tidak akan gegabah mengirimkan sesuatu tanpa melakukan kajian yang dalam. Ini beberapa catatan fraksi kan sudah masuk di sini ada perwakilan kementerian," katanya.
Yasonna memastikan pemerintah tak akan gegabah dalam mengusulkan RUU yang masih menjadi polemik. Terlebih, kata dia, RUU Sisdiknas menjadi produk hukum yang penting.
"Kami akan mematangkan, pemerintah tentu tidak akan gegabah. Apalagi urusan sepenting ini," ujar Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna mengaku mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg Pratikno bahwa draf usulan RUU ini harus dibawa ke rapat terbatas (ratas) dahulu. Dia memastikan bakal mengakomodasi berbagai masukan dalam rangka penyempurnaan RUU Sisdiknas.
"Dan saya mendapatkan arahan dari Presiden melalui Mensesneg ya, ini kan harus dibawa ke ratas dulu sebelum diserahkan kepada DPR, pastilah itu. Tentu masukan-masukan seperti ini, hanya supaya dia bisa masuk ke dalam perencanaan kita," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Nadiem Sebut RUU Sisdiknas Beri Keleluasaan Kampus untuk Berkembang':
Berikut ini 38 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023:
Usulan DPR:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Usulan Pemerintah:
26. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
27. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
31. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
32. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.
33. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
34. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Usulan DPD:
36. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
37. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
38. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.
Daftar RUU Kumulatif Terbuka:
1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang