Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Jadi 60 Hari, Berkasnya Masih di Jaksa

Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Jadi 60 Hari, Berkasnya Masih di Jaksa

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 12:52 WIB
Roy Suryo
Roy Suryo (Foto: dok. Istimewa)


Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo

Kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Roy Suryo dan telah melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Roy Suryo sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke penyidik, dilimpahkan ke kejaksaan. Namanya sudah dilimpahkan itu kan dari kita sudah siap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Roy Suryo Siapkan Pembelaan

Sebelumnya, pengacara Roy Suryo tengah menyiapkan pembelaan untuk menghadapi persidangan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai dengan pemberitaan dari Pak Kabid Humas, kita akan siapkan pembelaan," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, saat dihubungi, Senin (15/8).

ADVERTISEMENT

Pitra mengatakan pihaknya tidak akan mengambil upaya hukum lain terkait status penahanan kepada Roy Suryo. Menurutnya, kliennya telah siap mengikuti jalannya persidangan.

"Sebagai warga negara yang baik, beliau menghormati proses hukum yang berlangsung," terang Pitra.


(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads